JAMBIUPDATE.CO, MANDALIKA - Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan surat edaran yang mengatur tentang mekanisme penerapan travel bubble atau gelembung perjalanan pada agenda MotoGP di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat pada 18-22 Maret 2022.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto menjelaskan, akan dilakukan sistem bubble khusus di Lombok.
"Jadi, orang yang datang itu tidak akan ke mana-mana, dia datang ke bandara, masuk ke hotel, nonton MotoGP, balik ke hotel, pergi ke bandara lagi, jadi tidak ada interaksi dengan masyarakat lain," kata Suharyanto, Jumat, 4 Februari 2022, malam.
Secara khusus aturan tentang sistem bubble tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Nomor Nomor 5 Tahun 2022.
Tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika dalam Masa Pandemi COVID-19 yang terbit 3 Februari 2022.
Dalam aturan itu disebutkan sejumlah ketentuan, di antaranya pelaku sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika yang terdaftar secara resmi sebagai pembalap dan ofisial memasuki kawasan bubble MotoGP 2022 di Mandalika melalui pintu masuk kedatangan internasional Bandar Udara Internasional Lombok Zainuddin Abdul Madjid.
Pelaku sistem bubble, selain pembalap dan ofisial yang berstatus WNA maupun WNI dapat memasuki kawasan bubble MotoGP melalui pintu masuk kedatangan internasional dan kewajiban menjalani tes cepat PCR.
Satgas juga mewajibkan pelaku perjalanan sistem bubble dari luar negeri melakukan karantina terpusat dan mendapatkan hasil negatif pada pemeriksaan RT-PCR ulang serta pemeriksaan RT-PCR kedua untuk menyelesaikan karantina.
Satgas juga membagi aktivitas pelaku perjalanan sistem bubble dalam dua kelompok, yakni pembalap dan ofisial serta penonton, jurnalis, dan VVIP, dan petugas atau panitia.
Protokol lainnya yang juga wajib dipenuhi pelaku perjalanan travel bubble MotoGP adalah menunjukkan kartu atau sertifikat fisik maupun digital telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Serta menunjukkan hasil negatif melalui pemeriksaan RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.
Sementara bagi pelaku perjalanan berstatus WNA, terkecuali bagi tenaga pendukung, wajib memenuhi persyaratan visa kunjungan atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.