JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Tanjabtim. Kali ini pelaku pencabulan dilakukan oleh tiga pria yang juga masih dibawah umur.
Ketiga pelaku merupakan warga Kecamatan Berbak, sedangkan korban merupakan warga Kecamatan Nipah Panjang. Hal tersebut dibenarkan oleh KBO Reskrim Polres Tanjabtim, IPDA Roni Melantika, SH.
Dia mengatakan, bahwa kejadiannya pada hari Jumat malam tahun baru, tanggal 31 Desember 2021 di pondok Dusun Mulya Desa Sungai Tering, Kecamatan Nipah Panjang.
"Korban berinisial UM (13), warga Kecamatan Nipah Panjang," katanya saat diwawancarai sejumlah awak media, Rabu (16/2).
Dia menjelaskan, pihaknya baru mendapatkan laporan dari orang tua korban pada tanggal 10 Februari 2022. Kemudian dari laporan itu, berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, pada tanggal 15 Februari 2022 Tim Unit PPA dan Opsnal Reskrim berhasil menangkap dua pelaku berinisial DR (15) dan AM (16).
"Sedangkan satu pelaku lainnya yang berinisial DC belum dapat diamankan, karena telah melarikan diri. Dan kami saat ini sedang melakukan pengejaran," katanya.