iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muaro Jambi mewajibkan pelajar Sekolah Dasar (SD) untuk divaksin Covid-19.

Bahkan, bagi siswa yang belum divaksin tidak bisa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah dan harus secara daring dari rumah. Hal ini disampaikan oleh Sekdis Dikbud Muaro Jambi Firdaus.

Dia menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengeluarkan edaran terkait vaksinasi anak usia 6 hingga 11 tahun untuk pencegahan Covid-19 di semua sekolah.

"31 Maret mendatang sudah harus 100 persen vaksinasi anak tercapai," katanya saat dikonfirmasi ruang kerjanya, Senin (21/2).

Bagi siswa yang belum divaksin, kata Dia, pihak sekolah harus tetap melani pembelajaran, karena memang itu merupakan hak setiap anak. Hanya saja, pembelajaran dilakukan secara daring.

"Bagi yang belum vaksin, tidak dilayani pembelajaran tatap muka. Tapi secara daring," tegasnya.

Dijelaskannya, kebijakan ini diberlakukan dalam upaya mencegah penularan virus Covid-19 yang saat ini masih tinggi di Muaro Jambi. Terlebih lagi adanya varian omicron yang tengah merebak.

"Jadi siswa yang tidak vaksin belajar daring dari rumah sampai dia divaksin. Kita sudah keluarkan edaran," tukasnya. (wan)


Berita Terkait



add images