JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH-Feri Siswadi, mantan anggota DPRD Kerinci sekaligus tokoh masyarakat Kumun Debai, yang selama ini memperjuangkan TPA di RKE agar ditutup, mengatakan bahwa dengan dikeluarkannya surat pernyataan dari Wawako Sungai Penuh, artinya Pemkot Sungai Penuh telah mengakui bahwa Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di RKE tersebut bukanlah TPA Permanen atau resmi tapi hanya bersifat darurat.
Hal ini membantah semua anggapan selama ini (6 tahun) bahwa RKE itu adalah TPA resmi, sehingga upaya pemindahannya terkesan lambat dan didiamkan.
"Dengan pertimbangan kepentingan umum masyarakat Kota Sungai Penuh umumnya, kita memberikan kesempatan kepada Pemkot Sungai Penuh, untuk menggunakan lokasi tersebut sebagai tempat pembuangan sampah darurat s/d 31 Mei 2022. Selama ini tidak ada kejelasan sampai kapan," tegasnya.
Dirinya berharap, selama lokasi ini digunakan sebagai tempat pembuangan sampah darurat, maka harus ada pengelolaan untuk meminimalisir dampak pencemaran.
"Hal ini tidak pernah dilakukan selama 6 tahun ini, yang berakibat pencemaran aliran sungai, polusi udara, rusaknya lahan produksi, dan sebagainya," ujarnya.
Dia menambahkan, akan mengawal surat pernyataan yang ditandatangani Wakil Wali Kota Sungai Penuh tersebut.
"Kita akan kawal pelaksanaan dari pernyataan tersebut, sampai lokasi ditutup secara permanen 31 Mei 2022 nanti dan mendukung Pemkot dalam upaya mencari solusi permasalahan persampahan di Kota Sungai Penuh," pungkasnya.
(adi)
