iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kasus korupsi dana kredit multiguna kurun 2017-2020 dengan terdakwa Ahmad Legianto mantan account officer Bank BRI Syariah Muara Bungo, dituntut Jaksa Penuntut Umum 10 Tahun 6 Bulan penjara. Ini setelah JPU membacakan surat tuntutan secara daring dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, pada Rabu (23/2).

Sidang yang dimulai sekira pukul 12.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Kartika Tipikor Pengadilan Jambi, dipimpin oleh Hakim Ketua Carpioner dan didampingi 2 orang hakim anggota dan diikuti oleh Kuasa Hukum Terdakwa Duen Sasberi.

Kasi Pidsus Kejari Bungo selaku JPU secara bergantian membacakan surat tuntutan Risko Livardi dan Anugerah Rizky Putra menyampaikan bahwa, Terdakwa Legianto dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jerat subsider yang diajukan adalah Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

Dalam melancarkan aksinya terdakwa dianggap ada upaya memperkaya diri sendiri sebesar Rp 10,6 miliar dan orang lain, yaitu saksi Halimah, sebesar Rp 1,9 miliar, saksi Erni Gustina sebesar Rp 1,8 miliar, saksi Sisfa Yarni Rp 495 juta, saksi Kustaniah Dunita Rp 35 juta, dan saksi Evi Yarnis Rp 42 juta. Total kerugian negara menurut jaksa mencapai Rp 15,9 miliar.

Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jambi, ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan KMG yang tidak sesuai prosedur kepada 48 debitur.

"Maka dengan itu, terdakwa dituntut hukuman badan selama 10 Tahun 6 Bulan Penjara, dan denda sebagai pengganti uang kerugian Negara sebesar Rp. 10,6 miliar, dengan subsidair 4 Bulan," katanya.

Sementara itu, Kuasa hukum Legianto, Duen Sasberi mengatakan, Jaksa menuntut tidak jauh beda dengan dakwaan, dan atas tuntutan ini, pihaknya akan melakukan pembelaan dalam kurun waktu satu minggu sejak tuntutan ini dibacakan oleh JPU.

"Kita diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk melakukan pembelaan atas surat tuntutan ini, dan sidang akan digelar kembali pada Selasa (1/3) mendatang, dengan agenda pembecaan pembelaan," katanya.

Dirinya juga menilai, tuntutan Jaksa ini memang mempertahankan surat dakwaannya kemarin. Namun fakta persidangan di sini berbeda.

"Pokoknya nanti detailnya akan kami sampaikan sesuai dengan fakta persidangan, terutama masalah kerugian Negara, kemudian masalah kredit fiktif, siapa yang sebenarnya melakukan pemalsuan itu sendiri," tutupnya.(rhp).


Berita Terkait



add images