JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Terdakwa Arbain mantan Kades Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi 3 Tahun Penjara, dengan denda sebesar Rp. 50 Juta. Keputusan ini setelah dibacakan oleh Majelis Hakim pada persidangan putusan di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Jambi, pada Selasa (1/3) sekira pukul 12.25 WIB.
Majelis Hakim yang di Ketuai Hakim Carpioner dan didampingi oleh dua orang hakim anggota yakni Hakim Bernard Pandjaitan, dan Hakim Hiashinta Manalau, dan diikuti Jaksa Penuntut Umum Alex Hutauruk diwakili Agung serta Idris Yasin dan Yusuf selaku Kuasa Hukum para Terdakwa.
Hakim Carpioner mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian para terdakwa juga dianggap telah melakukan memperkaya diri-sendiri dan orang lain dari hasil korupsi yang dilakukan, dan keduanya telah menyalahgunakan wewenang yang diberikana kepadanya, serta mengakibatkan kerugian Negara.
"Menjatuhkan hukuman badan kepada terdakwa Arbain selama 3 tahun penjara. Selain hukuman badan, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp. 50 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara," katanya dalam persidangan.
Terdakwa Arbain juga diharuskan mengganti kerugian Negara sebesar Rp. 181 juta lebih dalam kurun waktu 1 bulan. "Jika tidak dapat diganti, maka akan dilakukan penyitaan terhadap harta benda yang dimiliki, dan jika tidak mencukupi, maka akan ditambah kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan," sampainya.
Selain Kades Arbain, Sekdes Resi Vernandes juga divonis Majelis Hakim, dengan hukuman lebih berat dari Arbain, Vernandes divonis selama 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 50 Juta, subsider 3 bulan.
"Terdakwa Vernandes juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp. 77 Juta lebih, dalam kurun waktu 1 bulan. Jika tidak dibayar, maka akan dilakukan penyitaan terhadap harta benda yang dimiliki, jika tidak mencukupi, akan ditambah kurungan penjara selama 1 tahun," sebutnya dalam sidang.
Selanjutnya, Majelis Hakim menyerahkan kepada masing-masing pihak untuk membuat pernyataan dan menanggapi dari hasil putusan ini.
Agung selaku JPU Kejari Sungai Penuh saat dimintai keterangannya mengatakan bahwa, terhadap putusan ini, pihaknya akan berkonsultasi dan bermusyawarah terlebih dahulu dengan rekan JPU lainnya.
"Kita fikir-fikir dulu ya, untuk putusan ini, minggu depan akan kita sampaikan di sidang selanjutnya," singkatnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Vernandes, Yusuf saat dimintai keterangannya mengatakan bahwa, pihaknya akan mempertimbangkan dan melakukan koordinasi dengan kliennya terlebih dahulu.
"Terhadap putusan ini, kami akan fikir-fikir dulu, untuk menentukan sikap selama satu minggu kedepannya, kami akan koordinasikan dulu dengan klien kami," katanya.
Dirinya mengaku, putusan yang diberikan Majelis Hakim ini masih tinggi, walaupun sudah melakukan pertimbangan sehingga berkurang dari tuntutan Jaksa berikan.
"Menurut kami masih tinggi tuntutannya, yang mana dakwaan primer JPU tidak terbukti, yang terbukti adalah dakwaan subsider, menurur hemat kami, dalam fakta persidangan tidak setinggi inilah tuntutanya," ujarnya.
Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut 5 tahun 6 bulan kurungan penjara oleh JPU Kejari Jambi, dan para terdakwa dituntut membayar denda masing-masing Rp. 200 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara. Tidak hanya itu, para terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp. 259 juta, dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan tambahan hukuman kurungan penjara selama 3 tahun, pada Selasa (15/2) lalu.
Untuk diketahui, terdakwa Arbain menjabat sebagai Kades selama 6 tahun sejak 2012 hingga 2018. Namun, dalam jabatannya sejak 2016 sampai 2018, diindikasikan adanya penyelewengan pengelolaan anggaran desa senilai Rp. 526 juta lebih. Namun sebesar kurang lebih Rp. 13 juta terjadi di masa jabatan Kades dijabat pejabat sementara.
Kemudian, Arbain dan Vernandes didakwa merugikan Negara senilai Rp 513 juta. Namun, dalam fakta persidangan dan diakui oleh penuntut umum, dari nilai awal tersebut, ternyata ada sebagian yang sudah dikembalikan. "Ada sebesar Rp. 190 juta sudah dikembalikan. Kemudian Rp. 63 juta juga sudah disetor, tapi itu di proses penyidikan. (rhp).
