JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Dalam rangka melaksanakan kegiatan patroli hunting Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) melalui Subdit Penegakkan Hukum Polda Jambi seputaran dalam Kota Jambi dan penindakan terhadap pelanggaran, sebanyak 8 kendaraan roda enam ditilang petugas, pada Kamis (10/3).
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan bahwa, pada hari ini telah dilaksanakan kegiatan penindakan pelanggaran terhadap angkutan barang (Batu Bara) yang melanggar jam operasional yang dimulai sekira pukul 09.00 WIB.
"Kegiatan ini merupakan kegiatan penindakan terhadap kendaraan yang melebihi batas kapasitas pengangkutan dan kecepatan, dan melakukan penindakan pelanggaran kasat mata," katanya.
Kombes Dhafi menjelaskan, adapun tenpat dilaksanakan kegiatan ini tepatnya di Jl. Lingkar Selatan, Talang Bakung, Kota Jambi, dengan sasaran pngendara rida enam angkutan barang yang mengangkut muatan melebihi batas ketentuan dan truk batu bara dan kendaraan yang melebihi Bbtas kecepatan.
"Puluhan personel diturunkan, dan hasil yang dicapai masyarakat pengguna jalan dan pengendara R6 dan R2 dapat mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara dengan. Hasil Penindakan sebanyak 8 kendaraan roda enam dilakukan penilangan, karena melanggar jam operasional angkutan batu bara," jelasnya.
Selama kegiatan patroli hunting berjalan dengan aman dan lancar. (rhp).
