iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sekelompok perwakilan dari penyintas HIV/AIDS Jambi, didampingi Kuasa Hukum Masta Ari Tonang, melaporkan pihak Yayasan Kanti Sehati ke Mapolda Jambi, diduga melakukan korupsi terkait penyaluran bantuan nutrisi yang diberikan oleh pihak Balai Alyatama bersumber dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) berjumlah Rp. 560 juta.

Informasi dihimpun dari Masta Ari Tonang selaku Kuasa Hukum dari penyintas HIV/AIDS Jambi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, pada hari ini Jumat (11/3) dirinya mewakili sekelompok penyintas HIV/AIDS Jambi melaporkan pihak Yayasan Kanti Sehati Jambi ke Mapolda Jambi, terkait bantuan dari Balai Alyatama bersumber dari APBN tahun 2021 lalu, yang disalurkan oleh pihak Yayasan untuk penyintas.

"Yang pembagiannya kita merasa tidak sesuai dengan yang seharusnya dibagikan dari bantuan itu. Kalau jumlahnya senilai Rp. 560 juta, seharusnya bantuan ini dibagikan dalam bentuk uang tunai yang kita terima. Namun dari pihak Yayasan diberikan dalam bentuk barang, tapi tidak sesuai dengan jumlah dan kebutuhan penyitas yang seharusnya," katanya.

Kemudian jelas Masta, seharusnya dalam penyaluran Yayasan bantuan ini dalam bentuk nutrisi, akan tetapi yang penyintas terima dalam bentuk barang yang lain. Bisa dikatakan tidak sesuai dengan keperluan penyintas yang membutuhkan nutrisi.

"Seperti contohnya, celana pendek, pakaian dalam, pena dan sebagainya. Inikan bukan nutrisi yang dibutuhkan. Seharusnya penyintas inikan butuhnya nutrisi, seperti kacang ijo, susu, vitamin, mentega, beras, telur dan daging yang bisa mencukupi 4 sehat 5 sempurnalah," jelasnya.

Masta juga menyebutkan, untuk para penyintas yang seharusnya menerima setiap individunya berkisar Rp. 2,4 juta. Akan tetapi dapat dihitung barang yang diterima para penyintas hanya berjumlah Rp. 1,4 juta.

"Kalau kami hari ini melaporkan Pemimpin Yayasan Kanti sehati, diduga ada melakukan korupsi, karena mereka yang langsung menyalurkan kepada para penyintas. Kalau total bantuan seluruhnya berjumlah Rp. 560 juta," sebutnya.

Dari laporan ini, dirinya berharap agar dapat di proses lebih lanjut dari pihak Kepolisian Daerah Jambi.

Sementara itu, Pemimpin Yayasan Kanti Sehati, David Chandra saat dikonfirmasi membantah telah melakukan korupsi dana bantuan yang disalurkan kepada penyitas HIV/ADS di Jambi. Pihak yayasan ini mengklaim sudah menyalurkan bantuan dari Balai Alyatama sesuai prosedur.

"Dana bantuan ini melalui Balai Alyatama yang disalurkan lewat yayasan kita, Kanti Sehati. Karena Yayasan Kanti Sehati mendampingi ODA (orang dalam HIV/AIDS) se-Provinsi Jambi," katanya.

David menjelaskan, ada 261 orang yang mendapatkan dana bantuan ini. Masing-masing ratusan orang itu mendapatkan bantuan dengan nominal

"Prosesnya, Balai Alyatama melakukan asesmen dengan mencatat kebutuhan mereka. Berdasarkan kebutuhan mereka itulah Balai Alyatama mengeluarkan uang. Sesuai acuan dari Balai Alyatama, ada beras, minyak goreng, pakaian, perlengkapan untuk kebersihan, dan sebagainya. Besaran bervariasi, dimulai Rp 1 Juta hingga Rp 2,4 Juta," jelasnya.

Selain itu, David juga menyebutkan, pihaknya menerima dana bantuan melalui rekening khusus. Setelah itu, dana tersebut dibelanjakan sesuai dengan SK dari Balai Alyatama.

"Rekening itu khusus. Pemerintah menyuruh membuat rekening, supaya dapat dimanfaatkan ODHA. Ketika rekening masuk, harus dibelanjakan lalu notanya dilampirkan. Seandainya jika kita serahkan semua ke mereka, apa ada yang menjamin mereka belanja sesuai yang dibutuhkan," sebutnya.

Terkait dugaan korupsi ini, sampai David, pihak BPK RI yang berhak menentukan benar atau tidaknya.

"Yang berhak menentukan BPK . Kita sudah mediasi dengan pelapor dan Balai Alyatama. Lalu, sampai detik ini tidak ada yang menghubungi lagi," tutupnya. (rhp).


Berita Terkait



add images