JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- 3 orang terdakwa kasus tindak pidana korupsi KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sekretaris Sumardi dituntut paling berat 7 tahun penjara dengan denda Rp. 250 juta, pada Senin (14/3).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Yandri Roni, didampingi dua orang Hakim Anggota Yofsitian dan Bernard Panjaitan, tampak hadir juga dari unsur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjab Timur Ali, serta Kuasa Hukum terdakwa, bertempat di ruang Kartika Pengadilan Negeri Jambi.
Selain sumardi, Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis juga dituntut Jaksa dengan hukuman badan selama 6 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp. 250 juta, subsidair 3 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 244 juta rupiah dan jika tidak dibayar diganti kurungan penjara 3 tahun 3 bulan.
Sedangkan Bendahara KPU Tanjabtim Hasbullah dituntut sama dengan Nurkholis selama 6 tahun 5 bulan penjara dengan denda Rp. 250 juta, subsidair 3 bulan, dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp. 282 juta dan jika tidak dibayar diganti penjara 3 tahun 3 bulan.
Kemudian, Sekretaris KPU Tanjabtim Sumardi dituntut lebih tinggi dan berat dengan pidana penjara 7 tahun penjara dengan denda Rp. 250 juta subsidair 3 bulan. Membayar uang pengganti sebesar Rp. 282 juta dan jika tidak dibayar maka akan diganti dengan penjara selama 3 tahun 5 bulan.
"Uang pengganti harus dibayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan dibacakan. Jika tidak, maka bisa dilakukan penyitaan yang sebanding dengan uang pengganti, seperti harta benda, jika tidak mencukupi, maka akan diganti kurungan penjara," kata Jaksa M Ali dalam persidangan.
Dalam dakwaanya, Jaksa menilai para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan primer.
Kemudian, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagai dakwaan subsider.
Jaksa juga menilai Nurkholis bersama dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama berkas berbeda pada bulan Maret tahun 2020 sampai dengan bulan Desember tahun 2020 melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum tidak menguji kebenaran dan persyaratan Surat Persetujuan Pembayaran (SPP) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Surat Persetujuan Pembayaran (SPP) beserta dokumen pendukung untuk dibayarkan.
Pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri sendiri atau korporasi.(rhp).
