JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI- Dinas Perhubungan Kabupaten Muaro Jambi akan melakukan penindakan tegas kepada Truck angkutan barang dan bertonase besar yang memarkirkan kendaraanya diatas jembatan.
Hal ini guna menjaga fasilitas umum terutama jalan dan jembatan agar dapat bertahan lebih lama, sebelumnya Dishub Muaro Jambi telah melakukan sosialisasi kepada sopir truck.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muaro Jambi, Kasyiful Iman, dalam melakukan sosialisasi selain memasang baleho dengan tulisan dilarang pakir diatas jembatan, pihaknya juga telah menghimbau kepada pemilik rumah makan yang berada di seputaran jembatan juga sama-sama turut menjaga nya.
“Sosialisasi dan edaran baik kepada sopir Truck agar tidak memarkirkan kendaraanya diatas jembatan. Mohon untuk dapat dipatuhi bersama,” sebutnya.
Dijelaskannya berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 281 ayat 2 menyatakan bahwa parker disembarang tempat dapat dipidana selama 2 bulan kurungan penjara dan denda Rp 500 juta.
Pantauan dilapangan, sebelumnya banyak truck bertonase besar yang beristrahat di wilayah Sengeti memarkirkan kendaraannya diatas jembatan.
Namun sejak adanya himbauan tersebut, para sopir truck berangsur angsur sudah mulai menyadari bahwa memarkirkan kendaraan diatas jembatan bisa membahayakan keselamatan pengendara lainnya.
“Senin depan kami akan bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk melakukan penilang kepada sopir truck yang masih membandel memarkirkan kendaraannya diatas jembatan itu. Jaraknya itu 15 meter sesudah dan sebelum jembatan,” tandasnya. (wan)