iklan

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Selasa sore (22/3/2022), DPRD Kabupaten Sarolangun menggelar rapat paripurna istimewa dalam rangka pengumuman pengusulan, penetapan pemberhentian secara hormat Bupati Sarolangun dan Wakil Bupati Sarolangun masa jabatan 2017-2022 di Gedung DPRD Sarolangun.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari dengan didampingi wakil Ketua I DPRD Sarolangun Aang Purnama dan Wakil Ketua II Syahrial Gunawan serta dihadiri 23 anggota DPRD Sarolangun.

Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari dalam rapat paripurna mengatakan, bahwa pengumuman ini mengacu kepada Undang-undang Nomor 09 Tahun 2015 tentang pemerintah daerah, dimana disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan.

“Kepala daerah/wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya yang ditetapkan dalam rapat paripurna serta kemudian diusulkan ke Kemendagri melalui gubernur. Melalui Surat Gubernur Jambi dengan nomor S/131/421/setda.pem/pada/2021/II/2022 Tanggal 01 Februari 2022 hal usul pengesahan pemberhentian kepala daerah wakil kepala daerah masa jabatan 2017-2022, maka kami pimpinan DPRD Sarolangun harus melaksanakan rapat paripurna ini,” katanya.

Tontawi pun langsung melemparkan ke forum dewan yang terhormat, Apakah pengumuman ini dapat disetujui kata Tontawi, dijawab oleh dewan terhormat menyetujui pengumuman pengusulan pemberhentian secara hormat Bupati dan wakil bupati sarolangun masa jabatan 2017-2022.

“Kami sebagaimana pimpinan DPRD beserta seluruh anggota tentu membuka diri kalau ada kesalahan, kami juga mohon dimaafkan, kalau ada yang kurang berkenan. Insa Allah hubungan silaturrahmi tetap terjaga,”ujarnya.

Dalam paripurna itu juga, pengumuman pemberitahuan akan berakhir masa jabatan Bupati dan wakil bupati sarolangun periode 2017 -2022 disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Sarolangun Aang Purnama.
Aang Purnama mengatakan bahwa berdasarkan nomor 170/01/DPRD/2022 tentang pengumuman pemberhentian masa jabatan Bupati dan wakil Bupati Sarolangun masa jabatan 2017-2022. Maka pengumuman dalam rapat paripurna dan diusulkan pimpinan DPRD ke presiden melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

“Maka dengan ini kami mengusulkan secara resmi untuk pengumuman pemberhentian Bupati dan wakil Bupati Sarolangun masa jabatan 2017-2022 yang ditetapkan pada tanggal 22 Maret 2022,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Cek Endra mengucapkan terima kasih kepada DPRD Sarolangun, selama menjabat sebagai kepala daerah 16 tahun lamanya dan telah bekerja sama untuk empat periode pimpinan DPRD Sarolangun dari masa ketua DPRD Sarolangun Neng Ahmad, Susi Apriyanti, Muhammad Syaihu dan saat ini Tontawi Jauhari.


Berita Terkait



add images