JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Sebanyak 45 desa di Kabupaten Tanjabtim akan melaksanakan Pilkades serentak tahun 2022. Dimana, dari 45 desa itu tidak ada Satu pun yang nantinya akan dijabat oleh Pejabat Sementara (PJs).
Hal itu seperti yang disampaikan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Arie Julian Saputra. Dia mengatakan, bahwa masa jabatan 45 Kepala Desa tersebut akan habis pada bulan Desember 2022 mendatang.
"Artinya, tidak ada PJs yang akan ditempatkan di desa, karena pelaksanaan Pilkades serentak dilaksanakan di bulan Oktober 2022 mendatang sebelum masa jabatan Kepala Desa itu berakhir," katanya.
Dijelaskannya, jika pelaksanaanya digelar setelah masa jabatan Kepala Desa itu berakhir, maka Pemerintah Daerah harus menyiapkan sebanyak 45 ASN sebagai PJs nya. Hal itu lah yang menjadi pertimbangan Pemerintah Daerah.
"Kita ketahui sendiri, ASN yang harus dijadikan PJs itu ASN dari lingkup kecamatan dan Dinas tehnisnya. Sementara, jumlah ASN di kecamatan dan Dinas itu tidak akan mencukupi," jelasnya.
Selanjutnya, bagi Kepala Desa yang ingin mencalonkan diri lagi namun masih menjabat, maka Kepala Desa tersebut harus cuti sebelum pelaksanaan Pilkades serentak berlangsung, yakni saat kampanye, masa tenang hingga hasil Pilkades keluar.
"Jadi kalau ada Kepala Desa yang ingin ikut nyalon lagi, yang bersangkutan tetap Kepala Desa, namun saat mendekati hari H pelaksanaan yang bersangkutan harus cuti. Pas hasil Pilkades sudah keluar, baru yang bersangkutan kembali bekerja menjadi Kepala Desa lagi," terangnya.(lan)