iklan
(IST FOR JAMBIEKSPRES)

 

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Dua orang pelaku tindak pidana Migas, diamankan oleh aparat Polres Bungo.Mereka adalah Arif Friyanda (36), warga Jl. Sersan Basir Tanah Garam, Kota Solok dan Vioril Lufki (37), seorang karyawan swasta, warga Jorong Sungai Nili, Pulau Punjung, Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.

Keduanya diamankan diduga akan mengopolos BBM hasil illegal drilling dengan BBM subsidi di Desa Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo.

Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro saat dikonfirmasi mengatakan, konologis penangkapan pada Jumat 01 April 2022. Tim Opsnal Satreskrim Polres Bungo melaksanakan antisipasi penyalahgunaan niaga BBM subsidi jenis solar di wilayah hukum Polres Bungo.

Kemudian pada Sabtu 02 April 2022, sekira jam 01.00 Wib, melintas satu unit mobil truk yang dicurigai bermuatan BBM subsidi atau illegal drilling dari Desa Pantai, Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan. Karena curiga, tim menghentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan muatan kendaraan.

"Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut mengangkut BBM yang diduga akan dioplos denga BBM subsidi sebanyak 12 unit baby tank kapasitas 1.000 liter (1 Ton) dan 2 galon dengan Total 12.060 kg/L, tanpa dilengkapi dokumen atau surat yang sah," katanya, pada Minggu (4/3).

Rincian barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit kendaraan roda 6 Mitsubishi Colt Diesel Canter H-DL Nopol BA 9796 QO warna kuning bermuatan BBM illegal diduga jenis minyak tanah sebanyak 12 unit baby tank kapasitas 1000 liter, 2 galon drigjen. Total keseluruhan 12.063 Liter.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 53 huruf b atau huruf d atau Pasal 54 undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi, dan Pasal 480 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 Jo Ayat (1) KUHPidana," ungkapnya.

Terhadap pelaku beserta barang bukti saat ini dibawa ke Mapolres Bungo guna proses lebih lanjut. (rhp)


Berita Terkait



add images