iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur non aktif, Nurkholis divonis bebas oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri, pada Senin (11/4).

BACA JUGA: BREAKING NEWS! Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis Dibebaskan dari Lapas Jambi

Sidang berlangsung sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Tindak pidana korupsi Jambi, dengan agenda pembacaan putusan, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yandri Roni, didampingi Hakim Anggota 1 Yofistian, Hakim Anggota 2 Bernard Panjaitan, dihadiri Penuntut Umum pada Kejari Tanjabtim M. Ali Nurhidayatullah sedangkan terdakwa diwakili oleh Hazmin Sutan Muda selaku Kuasa Hukum.

BACA JUGA: Tak Hanya Nurkholis, Mardiana Juga Divonis Bebas oleh Majelis Hakim

Dalam sidang Majelis Hakim menilai bahwa dakwaan primer dan subsider tidak ada yang terbukti. "Maka dengan itu, terdakwa dinyatakan bebas," kata Hakim Ketua Yandri Roni dalam persidangan.

Sebelumnya, sidang tuntutan kasus korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjabtim terdakwa Nurkholis selaku Ketua KPU Tanjung Jabung Timur dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 250 juta.(rhp).


Berita Terkait



add images