"Setelah akad nikah nanti data kedua belah pihak dikirim ke Kerinci. buat buku nikah. Soal-nya di
KBRI idak ado buku nikah kecuali untuk pengesahan status buku nikah," tambahnya
Ibrahim menyampaikan soal pernikahan antara TKI dengan warga selain indonesia juga banyak syarat yang harus dilakukan. Baik laki-laki maupun perempuannya harus memiliki dokumen dan identitas diri yang jelas dan diakui kerajaan.
"Contoh warga kita menikah dengan warga Malaysia. Harus mendaftarkan ke mahkamah syariah atau jabatan agama Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur mendaftarkan bagian juru nikah sama seperti kita ke kantor KUA," jelasnya
Setelah itu ada Sistim Kursus pihak calon pengantin sebelum di ijab-kabul di pihak Juru Nikah di rumah atau di masjid. Setelah semua siap, baru dilangsungkan akad nikah.
Jadi, kata Ibrahim pernikahan TKI beragam di Malaysia. "Ada TKI yang menikah dengan warga asing, ada juga yang menikah sesama kerinci tapi mempelai perempuan berada di kampung. Tapi sejauh ini dalam pernikahan tetap aman dan lancar saja," katanya. (*)