JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah menetapkan Direktur Transportir Bahan Bakar Minyak (BBM) PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) berinisial SM sebagai tersangka dalam kasus dugaan transfer minyak ilegal dari dalam mobik truk ke dalam kapal tughboat di Kawasan Talang Duku, Muaro Jambi. Penetapan ini dilakukan setelah pihak dari Ditreskrimsus melakukan pemeriksaan dan gelar perkara terhadap yang bersangkutan di Mapolda Jambi.
Informasi dihimpun dari Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory saat dimintai keterangannya mengatakan bahwa, perkembangan dari kasus ini, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan gelar perkara dalam kasus ini, setidaknya 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya benar, Direktur PT. BMS berinisial SM sudah kita tetapkan sebagai tersangka, kemudian 4 orang lainnya merupakan sopir mobil tangki yakni berinisial JVM, RK, ES dan JS juga kita tetapkan sebagai tersangka," katanya, pada Selasa (19/4) usai meninjau barang bukti kapal tughboat di Mako Ditpolairud Polda Jambi.
Dijelaskan Kombes Tory, untuk 3 orang lainnya yang merupakan Captain dan awak kapal masih dalam proses pemeriksaan. Sejauh ini, pihaknya telah mengamankan 8 orang, dimana 5 orang sudah tetapkan sebagai tersangka.
"Untuk yang 3 orang lainnya saat ini masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan. Tidak menutup kemungkinan nantinya akan ditetapkan juga sebagai tersangka, nanti kita lihat hasil pemeriksaannya," jelasnya.
Kemudian, dirinya menyebutkan selain itu juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 1 tugboat, 3 truk tangki berkapasitas 10.000 liter minyak dan 1 truk berkapasitas 5.000 liter minyak. Total BBM yang diamankan berjumlah 50 ton, ini termasuk dengan yang diamankan dari Tugboat. Kemudian 1 Mesin Alkon, dan 1 Amper Meter.
"Minyak yang diangkut para pelaku ini merupakan minyak campuran, yakni BBM jenis solar dari PT Pertamina, dan minyak hasil aktivitas illegal drilling. Sumber minyak ilegal ini masih diselidiki pihak Polda Jambi," sebutnya.
Sementara ini, pihaknya mencurigai, dan ada indikasi pengunaan solar yang bukan peruntukannya, yang mana solar subsidi digunakan untuk industri. Kemudian, ada penggunaan solar yang berasal dari aktivitas illegal drilling. Nah, mereka mencampur minyak dari PT Pertamina dengan minyak hasil illegal drilling.
"Atas ulahnya para pelaku dikenakan pasal 54 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tambahnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengamankan sekitar 50 ton bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang sebelumnya diangkut dalam truk dan kapal. Aktivitas ilegal ini terungkap di Pelabuhan Talang Duku, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Minggu (17/4) malam.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakana bahwa, setelah mendapatkan informasi adanya penyaluran BBM jenis solar ilegal di Kawasan Talang Duku, tim langsung melakukan penggerbekan.
"Awalnya tim menemukan 4 truk tangki. Sejumlah truk yang memiliki tulisan PT Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) ini, saat itu sedang digunakan untuk memindahkan minyak ke kapal tughboat," katanya, pada Senin (18/4). (rhp).
