JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tim Penyidik Direktorat Reserse Krimimal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menetapkan Kepala Cabang PT Darsa Haria Darussalam (DHD) Jambi, Aliman yang juga tersangka dalam kasus investasi lele bodong sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jambi. Itu setelah Aliman dianggap tidak koperatif dan mangkir dari pemeriksaan yang telah ditentukan.
Informasi dihimpun dari Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan bahwa penetapan DPO karena tersangka tidak datang dalam panggilan ke dua yang dilayangkan oleh penyidik.
"Iya benar, selain itu keberadaan tersangka juga menghilang dan saat ini sedang kita lakukan pencarian," katanya, pada Rabu (20/4).
Diketahui sebelumnya, Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menetapkan Aliman, Kepala Cabang PT PT Darsa Harka Darussalam (DHD) Farm Mitra Indotama Jambi sebagai tersangka dugaan kasus penipuan investasi ikan lele yang sempat viral beberapa waktu lalu. Total, polisi menerima 69 laporan dengan estimasi kerugian mencapai Miliaran rupiah. (rhp)
