JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi melakukan razia di Blok kamar hunian warga binaan, pada Kamis (21/4). Hasilnya, sebanyak 78 barang terlarang ditemukan dalam kamar milik warga binaan.
Informasi dihimpun dari Kalapas Kelas II A Jambi, Emanuele Harefa mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
"Semua barang terlarang yang kita amankan, akan langsung dimusnahkan, barang-barang terlarang ini seperti handphone, charger dan barang lainnya," katanya.
Ditambahkan Harefa, dalam razia kali ini tidak ditemukan adanya Narkotika. Dia juga mewanti-wanti kepada anggotanya jangan sampai kedapatan menjadi perantara masuknya barang terlarang ke dalam lapas.
Dalam kegiata ini, turut dihadiri personel dari Polresta Jambi dan Kodim 0415/Jambi sebagai bentuk sinergitas dalam memberantas masuknya barang terlarang ke dalam Lapas Kelas II A Jambi. (rhp).
