iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Aksi nekat yang dilakukan dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di salah satu Dealer Kawasan Jln. Prof. M Yamin, SH No. 02 / 04 RT. 012, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, yang berhasil mengambil sebanyak 9 kotak aki dicokok Tim Macan Polsek Jelutung.

Identitas pelaku bernama, Rio Sigit Pamungkas (38), dan Arif Sanjaya (29), keduanya pria, merupakan warga Jln. Maulana Malik Ibrahim RT. 09 dan RT.10, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Pelaku juga merupakan resedivis dalam kasus yang sama.

Awal kejadian, pada hari senin tanggal 11 April 2022, diketahui sekira pukul 07.55 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat) di salah satu Dealer Kota Jambi.

Dimana Raudi selaku sopir di Dealer tersebut bersama tiga orang karwayan yang lainnya baru sampai di tempat kerja Dealer itu, kemudian Raudi bersama tiga karyawan masuk ke dalam kantor lalu melihat ruangan bagian kasir telah berantakan.

Untuk memastikan kejadian tersebut Raudi naik ke lantai atas dan melihat pintu telah terbuka, yang sebelumnya dalam keadaan terkunci. Menurutnya, para pelaku membuka paksa pintu tersebut.

Setelah dirinya bersama karywan melakukan pengecekan, diketahui bahwa pelaku telah mengambil barang-barang berupa, 13 Pcs Aki Merk GS Battery, 12 Pcs Baju Kaos bertuliskan merk motor, 4 pcs kantong bertuliskan Honda, uang Rp. 150 ribu, 1 buah Helm merk KYT, 1 buah kipas angin, 1 unit Tv Lcd 32 Inc merk LG, 1 buah Aki Mobil merk GS (Aki bekas).

Atas kejadian ini, Dealer tersebut mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp. 8,6 juta, dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jelutung guna pengusutan lebih lanjut

Sementata itu, Kapolsek Jelutung, Iptu Imron melalui Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Fajaruddin saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, setalah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta adanya bukti petunjuk.

Tim Opsnal Macan Polsek Jelutung yang mendapatkan informasi keberadaan pelaku, setelah itu pada hari Jumat tanggal 22 April 2022 sekira pukul 01.00 Wib melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama Rio.

"Setelah kita melakukan pengembangan, mendapati kawanan pelaku, dan langsung melakukan pengejaran. Tepat pada pukul 03.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap kawanan pelaku bernama Arif kita lakukan di Kawasan Simpang Pulai," katanya, pada Senin (25/4)

Kemudian Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal melakukan pengembangan untuk menangkap satu lagi kawanan pelaku atas nama Madan di rumahnya. Namun, Madan tidak berada di rumah.

"Selain mengamankan pelaku, kita juga melakukan penyitaan sejumlah barang buki berupa, 9 (sembilan) kotak aki motor merk GS, 1 (satu) buah linggis, dan 1 (satu) buah kipas angin merk Cosmos," ungkapnya.

Atas kejadian ini, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke- 3, 4, 5, KUHPidana, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

"Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Jelutung untuk dilakukan proses lebih lanjut," tutupnya.(rhp).


Berita Terkait



add images