iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tim Macan Polsek Jelutung masih melakukan pengejaran terhadap HA, pelaku pembobolan dealer motor di kawasan Payolebar, Jelutung, Kota Jambi, yang beraksi pada beberapa waktu lalu. HA kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Informasi dihimpun dari Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Fajaruddin saat dikonfirmasi mengatakan babwa, saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku pembobol Dealer itu.

"Iya benar, identitasnya saat ini sudah diketahui dan masih kita lakukan pengejaran," katanya, para Selasa (26/4).

Fajar menambahkan, bahwa HA selain ikut beraksi bersama 2 temannya yang sudah lebih dulu diamankan, juga berperan sebagai penjual barang hasil curian.

"Pelaku HA ini yang bertugas sebagai penjual barang hasil curian, hasilnya kemudian dibagi rata oleh mereka untuk beli sabu," jelasnya.

Sebelumnya, Tim Macan Polsek Jelutung meringkus 2 pelaku pembobolan dealer motor yang berada di kawasan Payolebar, Kecamatan Jelutung pada Senin (11/4).

Identitas pelaku yakni Rio Sigit Pamungkas (38), warga Telanaipura, kemudian Arif Sanjaya (29) warga Kecamatau Danausipin. Semetara 1 orang lagi rekan pelaku masih buron.

Awal kejadian, pertama kali diketahui oleh karyawan dealer yang akan membuka toko. Saat toko dibuka, terlihat bahwa barang-barang sudah banyak yang hilang dan keadaan sudah berantakan. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kasus ini ke Mapolsek Jelutung.

Setelah melakukan penyelidikan, 2 pelaku akhirnya berhasil diringkus polisi pada Jumat, (22/4) lalu. Sementara 1 pelaku lainnya jadi DPO.

"Barang yang diambil pelaku yakni 13 Aki, 12 pcs baju kaos, 1 buah helm, kipas angin, TV dan sejumlah barang lainnya dengan total kerugian Rp 8,6 juta," kata Kapolek Jelutung, Iptu Imron, Senin (25/4).

Setelah dilakukan pemeriksaan, bahwa semua pelaku adalah resedivis. Bahkan, pelaku Arif sudah 5 kali masuk penjara.

"Semuanya resedivis, mereka bertiga ini sudah beraksi di 2 TKP dan salah satu pelaku sudah 5 kali masuk penjara, berarti 6 kali dengan sekarang," jelasnya.
Rencananya, barang hasil curian akan dibelikan Narkotika dan dibagi rata. Salah satu tersangka menyebut menyesali aksinya tersebut.

"Menyesal pak, saya tidak akan berbuat itu lagi," sesalnya.

Saat ini para pelaku sudah diamanka di Mapolsek Jelutung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dikenakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (rhp).


Berita Terkait



add images