iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sebanyak 7 pelaku yang memalsukan data vaksinasi di aplikasi Peduli Lindungi hingga saat ini masih diperiksa Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi. Salah satu dari para pelaku tersebut ada yang kesehariannya sebagai ustadz, berprofesi sebagai guru, perangkat desa, dan profesi lainnya, yang bisa mengakses ke aplikasi.

Informasi dihimpun dari Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, hingga saat ini, setelah pihaknya selesai melakukan penangkapan terhadap pelaku, masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sindikat.

"Iya benar, saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang yang kita amankan," katanya, pada Rabu (27/4).

Dijelaskan Kombes Tory, diantara para pelaku itu, ternyata ada yang memiliki akses ke aplikasi Peduli Lindungi. Oleh karena itu, mereka bisa memalsukan data vaksin di aplikasi tersebut.

"Salah satu dari sindikat ada yang memiliki akses untuk membuka aplikasi Peduli Lindungi. Disitulah data-data sertifikat dimasukan, dan mencetak kartu tersebut," jelasnya.

Untuk pembuatan proses pembuatan sertifikat vaksin palsu tersebut ungkap Tory, berawal dari pelaku berinisial MS yang berada di Magetan, Jawa Timur, dengan menawarkan pembuatan sertifikat melalui media sosial.

"Itu kepada masyarakat, bagi yang membutuhkan sertifikat vaksin untuk perjalanan darat, udara, dan laut. Kemudian MS akan melempar lagi ke pelaku berinisial MF. Lalu, ke EF hingga SA. Jadi, mereka ini bercabang-cabang," ungkapnya.

Tory menambahkan para pelaku ini sempat bersikap tidak kooperatif, karena mengubah keterangannya, dan menutupi identitas pelaku yang lain.

"Pelaku di Jambi sendiri berprofesi sebagai ustaz, saat ini kami masih terus menggali keterangan dari para pelaku ini," tambahnya

Menururnya, sindikat sudah lama beraksi, karena sekitar 250 orang tercatat sudah menggunakan jasa mereka.

"Ini masih dalam pengembangan. Karena perhitungannya bervariasi. Jadi, ini akan dihitung lagi berapa keuntungan yang mereka dapatkan," ujarnya.

Sebelumnya, pelaku yang terlibat dalam peretasan ini berasal dari Jambi, Jawa Timur, Jawa Barat, Kepulauan Riau, dan Sumatera Utara, dan Jakarta.

Sedangkan 7 orang yang sudah ditangkap Polda Jambi, berasal dari 3 daerah, yakni Jambi, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Ada yang berprofesi sebagai ustaz, pekerja swasta, guru, hingga perangkat desa. Ketujuh orang ini sebelumnya menempuh pendidikan formal di tempat yang sama.

"Mereka satu kelompok, dan pernah satu tempat pendidikan. Sindikat ini menawarkan pembuatan sertifikat vaksin yang terdata di aplikasi PeduliLindungi, tanpa melalui proses penyuntikan. Sasaran utama mereka, yakni orang yang mengidap komorbid. Mereka memasang harga Rp 600 ribu hingga Rp 1,5 juta pada orang yang menggunakan jasa tersebut," tutupnya.(rhp).


Berita Terkait



add images