RONI/JE
SIDANG : Kasus suap uang ketok palu kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jambi, kali ini Jaksa KPK memanggil 5 saksi, namun 2 tidak memenuhi panggilan
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 terus bergulir, dalam sidang lanjutan terdakwa Apif Firmansyah yang juga merupakan orang kepercayaan Zumi Zola, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 5 orang saksi ditengah persidangan, pada Kamis (28/4).
Diantara 5 saksi yang dihadirkan, 3 orang saksi memenuhi panggilan yakni dari kalangan unsur pengusaha, Endria Putra, Husin, dan Dimas sedangkan 2 orang saksi lainnya tidak hadir.
Hidayat selaku JPU KPK saat dimintai keterangannya mengatakan bahwa, pihaknya menghadirkan sebanyak 5 orang saksi dari kalangan pengusaha terkait aliran dana suap dan gratifikasi terdakwa. "Kami jadwalkan 5 orang saksi sebelumnya dihadirkan dalam persidangan. Namun yang hadir cuma 3 orang. Kami pastikan semua saksi sudah menerima surat panggilan untuk dimintai keterangan terkait terdakwa," katanya.
Ditambahkan Hidayat, pihaknya akan kembali memanggil 2 orang saksi untuk hadir ke persidangan. "Sidang akan kita lanjutkan setelah lebaran. Akan kita hadirkan saksi yang tidak hadir ini dan kita agendakan setelah lebaran," tambahnya.
Hidayat menyebutkan bahwa saksi yang hadir membenarkan memberikan gratifikasi kepada Afif Firmansyah. Hanya saja uang tersebut tidak diberikan kepada Afif secara langsung. “Uang itu diserahkan rekanan ke Iim. Afif dan Dodi Irawan mengetahui pemberian uang tersebut dari rekanan ke Iim. Dua saksi menyatakan hal yang sama,” sebutnya.
“Nanti kami akan kembali lanjutkan sidang setelah lebaran dengan agenda yang masih sama. Ditambah lagi ada 2 saksi yang belum hadir,” tandasnya.
Sementara Apif, seusai para saksi ditanya dan diperiksa, dirinya mengaku cukup dan menerima semua keterangan dari para saksi. Dan pada intinya, semua saksi mengakui pernah menyerahkan uang, kebanyakan melalui Iim dan Dody guna diserahkan untuk Apif. Uang tersebut diperuntukkan keperluan Zumi Zola, dan timbal baliknya mereka dijanjikan diberikan proyek.
Kemudian, berdasarkan keterangan dari para saski tadi ditengah persidangan, semuanya mengaku mendapatkan proyek tersebut, yang jumlah dan jobnya bervariasi.
Sebelumnya, ada nama baru yaitu Haris yang disebut-sebut dalam persidangan, agar supaya Apif tidak jadi tersangka.
Sidang ini berlangsung di ruang kartika Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, dipimpin Hakim Ketua Yandri Roni dan didampingi dua Hakim Anggota yakni, Yofiatian dan Hiasinta Manalu, dan turut hadir 3 orang Jaksa Penuntut Umum serta 2 orang Kuasa Hukum terdakwa. (rhp)
