iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sebanyak 4 unit truk non esensial yang melintas di Kawasan Jalan Baru, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, ditilang Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Jambi, pada Sabtu (7/5).

Penindakan ini dilakukan setelah truk tersebut ketahuan melintas diluar tanggal operasional yang telah ditetapkan berdasarkan surat edaran Gubernur Jambi Al Haris, Nomor: SE 1039/DISHUB-3/IV/2022, tentang pembatasan operasional angkutan barang dan pengendalian lalu lintas pada masa arus mudik dan arus balik libur lebaran tahun 2022 di Provinsi Jambi.

Informasi dihimpun dari Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmad mengatakan bahwa, Personel dari Satlantas Polresta Jambi pada hari ini telah melakukan penindakan terhadap sejumlah truk yang tidak mengindahkan surat edaran Gubernur Jambi.

"Yaitu truk non esensial yang dilarang melintasi menjelang arus balik mudik dimulai dari tanggal 06 sampai 09 Meri 2022. Untuk hari ini kita melakukan penindakan sebanyak 4 tilang terhadap truk tersebut," katanya.

Kasat Aulia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan mensiagakan personel di setiap pos pengaman dan pos pelayanan untuk memantau perkembangan arus balik libur lebaran hingga sampai hari puncak arus balik.

"Kita himbau agar para supir angkutan barang non esensial beroperasi setelah tanggal 9 Mei atau setelah arus balik lebaran selesai sesuai peraturan yang ada, jika melanggar maka akan kita beri tindakan tegas," tutupnya. (rhp).


Berita Terkait



add images