iklan
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, satu unit cooker merk mito, satu set playstation 1 warna putih, satu vcd compac disc merk pioner dan remote, satu unit pemanggang roti merk harumi, satu unit pemanggang roti merk philips cucina, satu unit kipas angin merk panasonic, satu unit mesin air steam merk clean matic, satu buah kuali merk royal vkb, satu buah panci merk vivo, satu set alat pembersih lantai merk lion star livina, satu buah teropong warna hitam, satu buah resiver parabola merk akra, satu buah remote tv merk LG, satu set kunci rumah, toko, dan mobil, satu buah tas warna biru merk BCA, satu unit alat mesage pijat refleksi, satu buah tabung gas 12 kg, dan satu buah rice cooker.

"Sedangkan barang bukti yang belum dapat disita berupa, satu unit televisi merk LG ukuran 32 Inchi dan breket, satu unit kipas angin merk nasional, dua buah aki mobil, dua buah blender, satu unit air fryer, satu unit vacum cleaner, satu lembar STNK asli dan KIR mobil, satu buah tape compo, satu buah box wife. Kalau dirupiahkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20 juta,” ujar Kapolsek.

Atas kejadian ini, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke- 3, 4, 5 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman kurungan paling lama tujuh tahun penjara.

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Jelutung untuk dilakukan proses lebih lanjut," tutupnya.(rhp).


Berita Terkait



add images