"Sedangkan barang bukti yang belum dapat disita berupa, satu unit televisi merk LG ukuran 32 Inchi dan breket, satu unit kipas angin merk nasional, dua buah aki mobil, dua buah blender, satu unit air fryer, satu unit vacum cleaner, satu lembar STNK asli dan KIR mobil, satu buah tape compo, satu buah box wife. Kalau dirupiahkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20 juta,” ujar Kapolsek.
Atas kejadian ini, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke- 3, 4, 5 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman kurungan paling lama tujuh tahun penjara.
"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Jelutung untuk dilakukan proses lebih lanjut," tutupnya.(rhp).