iklan

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjabtim berhasil mengamankan Dua pelaku komplotan jambret yang sudah sangat meresahkan masyarakat Tanjabtim, pada Selasa (10/5) pagi.

Masing-masing pelaku atas nama Husni Ramadoni alias Husni merupakan residivis Dua kali dengan kasus yang sama di Polsek Jambi Timur dan Polsek Telanai. Kemudian pelaku atas nama Deni Saputra juga merupakan residivis Dua kali kasus yang sama di Polsek Kota Baru dan Polsek Pasar. Kedua pelaku sama-sama berasal dari Jambi.

Kapolres Tanjabtim, AKBP Andi Muh. Ichsan dalam Konferensi Persnya Rabu (11/5) kemarin mengatakan, bahwa penangkapan terhadap pelaku terjadi pada Selasa (10/5) pagi, saat setelah Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjabtim mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kecamatan Muara Sabak Barat. 

"Anggota kita langsung bergerak, dan berhasil mengamankan kedua pelaku di jalan lintas Jambi - Muara Sabak Kelurahan Parit Culum I, Kecamatan Muara Sabak Barat, sementara Satu pelaku lainnya atas nama Rahmad Fikri Riski berhasil kabur dan DPO," katanya.

Ketika diamankan, lanjut Kapolres, kedua pelaku tersebut juga sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga mereka terjatuh dari motor dan mengalami luka lecet. Diakuinya, komplotan jambret ini ada sebanyak 6 orang, 2 orang sudah diamankan di Tanjabtim, 1 orang telah meninggal dunia di Jambi saat penggerebekan dan 3 orang DPO.

"Komplotan jambret ini adalah spesialis antar kota dalam Provinsi Jambi. Terkait dengan 3 pelaku yang DPO, saat ini sudah kita ketahui identitasnya, dan kami imbau agar segera menyerahkan diri," tegasnya.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, aksi yang berulang kali dilakukannya itu dengan sasaran perempuan atau ibu-ibu yang mengendarai sepeda motor dan memakai perhiasan. Kemudian pelaku memepet kendaraan korban hingga jatuh, dan pelaku Deni Saputra langsung menarik perhiasan korban.

"Sedangkan pelaku Husni stand by di motor. Setelah perhiasan dirampasnya, kedua pelaku langsung lari ke Jambi dan menjual perhiasan tersebut dengan harga miring tanpa adanya surat menyurat," katanya.

Kapolres menerangkan, di wilayah Kabupaten Tanjabtim sendiri, pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 6 kali dengan korban sebanyak 6 orang serta TKP dan waktu yang berbeda. Pertama kali pelaku menjambret pada tanggal 17 November 2021 dengan TKP Kampung Baru RT 03 Kelurahan Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat.

"Sedangkan aksi terakhir pada tanggal 10 Maret 2022 di jalan lintas depan Dealer Honda Kelurahan Talang Babat. Ketika melakukan aksinya, pelaku selalu membawa senjata tajam jika para korbannya melakukan perlawanan. Pada saat ditangkap saja pelaku juga membawa senjata tajam berupa pisau lipat," terangnya.

Sementara, kasus ini masih didalami terkait siapa-siapa saja yang terlibat. Yang pasti jika ada indikasi orang yang juga terlibat, baik itu penadah ataupun sebagai penunjuk jalan, maka tetap akan ditindak lanjuti. Kemudian untuk barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU BH 5414 NE warna hitam sudah diamankan.

"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 1 KUHP junto Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," tandasnya. (lan)


Berita Terkait