iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 terus bergulir, dalam sidang lanjutan terdakwa Apif Firmansyah yang juga merupakan orang kepercayaan Zumi Zola, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 9 orang saksi ditengah persidangan, pada Kamis (12/5).

Bertempat di ruang kartika Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, dipimpin Hakim Ketua Yandri Roni dan didampingi dua Hakim Anggota yakni, Yofiatian dan Hiasinta Manalu, dan turut hadir 3 orang Jaksa Penuntut Umum serta 2 orang Kuasa Hukum terdakwa.

Adapun para saksi yang dihadirkan pada persidangan kali ini yakni, Asrul Pandapotan dari perlindungan Biro Hukum, Budi Nurahman, Alfayudi, Evi Syahrul dari PNS, Arfan dari narapidan Lapas Jambi, Edi Sucipto dari perwakilan dealer mobil, Didi Coa, Muhazir, dan Suryadi dari pihak swasta.

Diantara 9 saksi yang dihadirkan, 5 orang saksi dihadirkan langsung di ruang persidangan, sementara 4 orang lainnya melalui panggilan video zoom.

Berdasarkan keterangan dari saksi Asrul Pandapotan Sihotang saat ditanya Jaksa Penuntut Umum mengaku bahwa Apif pernah cerita terkait pembagian proyek atas sumbangan dana uang ketok palu.

"Fee proyek tidak tahu, yang jelas waktu itu ada dari Arfan uang senilai Rp. 4 miliar. Itu uang nya di berikan ke Apif, itu masih kemungkinan, sekitar bulan Agustus saya ketemu Andi Kerinci, seingat saya Andi juga berikan fee proyek sebesar Rp. 1,5 miliar dan uang 10 ribu US Dollar," katanya dalam persidangan.

Kemudian, setelah manjadi Gubernur, Zumi Zola mengumpulkan kadis-kadis yang potensial. dikumpulkan dan di kenalkan ke Apif, segalanya akan diurus oleh apif.

"Saya tidak dapat gaji saat gantikan Apif. saya bantu Zola sebagai teman. Saat gantikan Apif, saya tidak ada komunikasi apa yang belum diselesaikannya. Zola juga tidak ada menanyakan kekurangan fee proyek," sebut Asrul.

Sementara itu, saat dirinya ditanya terkait Aliran dana gratifikasi sebesar Rp.11 miliar yang dari Asiang.

"Terkait itu, saya tidak pernah melihat bentuknya, cuma tau ada uang nya saja. Kalau pembelian satu unit mobil CRV untuk terdakwa yang di belikan untuk isteri Apif, saya juga sama sekali tidak tahu," ucapnya.

Selain itu, Majelis Hakim menanyakan pada bulan Novemer tahun 2017, di Hotel Mulia, dalam BAP, Arfan menyebutkan ada Rp. 7 miliar yang dinikmati dari proyek senilai Rp. 23 hingga Rp. 27 miliar.

"Jikka dihitung potensi fee proyek hanya Rp. 7 miliar, sebagian besar feee proyek dinikmati Apif. Saksi Arfan membenarkan hal itu, dan jika tidak royal sama Gubernur bisa diberhentikan," sampainya.

Kemudian saksi Muazir saat ditanya Jaksa terkait BAP nomor 6, ada 7 cek kosong untuk Zumi Zola dari Iim.

"Saya tidak tahu untuk apa, cuma itu permintaan Zumi Zola. Kalau tidak salah untuk nyalon Walikota. Ada pesan bilbord juga, cuma lupa berapa titik, yang jelas nilainya Rp. 50 juta.

Sementara Apif, seusai para saksi ditanya dan diperiksa, dirinya sempat protes dengan keterangan dari salah satu saksi terkait dana proyek dan fee proyek.

"Saya keberatan yang mulia, terkait keterangan para saksi. Ada beberapa kesaksian yang tidak bisa saya terima," katanya.

Sementara itu, Hakim Ketua Yandri Roni menyebutkan, pada sidang hari ini terdapat dua gerbong gratifikasi yakni, Apif dan saksi Asrul.

"Sudahlah, untuk siapa yang benar dan siapa yang salah itu nanti kami yang memutuskan, yang jelas pada hari ini kami mendengar keterangan dari para saksi itu adanya," tegasnya.(rhp).


Berita Terkait



add images