JAMBI - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi H.Sudirman,S.H.,M.H, mengemukakan, Pemerintah Provinsi Jambi bersama Kepolisian Daerah Provinsi Jambi akan menerapkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi nomor: 1165/Dishub-3.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor untuk Kegiatan Pengangkutan Mineral dan Batubara di Provinsi Jambi. Hal tersebut dikemukakan Sekda usai mengikuti Rapat Permasalahan Angkutan Batubara di Provinsi Jambi, yang berlangsung di Rumah Dinas Kapolda Jambi, Rabu (18/05/ 2022) malam.
“Kita akan segera menerapkan SE Gubernur Jambi terkait angkutan batubara ini dengan melakukan sosialisasi terlebih dahulu guna mengambil sample pelanggaran hingga penindakan sesuai dengan SE Gubernur Jambi yang akan kita laksanakan mulai dari tanggal 20 hingga 24 Mei 2022,” ujar Sekda.
Sekda mengungkapkan, pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi berawal dari sanksi administrasi hingga melakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Dit Lantas Polda Jambi dan Dit Reskrimsus Polda Jambi, serta Dit Intelkam Polda Jambi melakukan monitoring kisaran suara terhadap masyarakat maupun pelaku usaha batubara.
“Pemerintah Provinsi Jambi juga akan melakukan koordinasi bersama Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi terkait adanya tindak pidana yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, sehingga SE Gubernur Jambi ini benar benar dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Sekda.
Lebih lanjut, Sekda menyampaikan beberapa poin hasil pembahasan rapat permasalahan angkutan batubara di Provinsi Jambi. Yakni pertama, kendaraan yang tidak memiliki badan hukum atau perorangan akan diarahkan untuk bergabung bersama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kedua, pihak pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) akan diberikan waktu untuk melengkapi administrasi pendukung sebelum dilakukannya penindakan.
Ketiga, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) luar daerah tidak diperbolehkan mengangkut batubara, namun jika ditemukan dilapangan, tindakan yang dilakukan adalah muatan tersebut akan diturunkan atau dipindahkan ke kendaraan yang berplat Provinsi Jambi (tidak ditilang).
Keempat, Pemprov Jambi akan membuat aplikasi untuk mengontrol nomor lambung kendaraan truk batubara agar mempermudah dalam melakukan monitor pergerakan truk tersebut. Kelima, setiap pemilik Delivery Order (DO) batubara wajib mencantumkan nama perusahaan.
Kapolda Jambi Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo S.I-K., menyampaikan, rapat pada Rabu malam membahas terkait rencana dalam menerapkan SE Gubernur Jambi nomor.
4165/Dishub-3.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotoruntuk Kegiatan Pengangkutan Mineral dan Batubara di Provinsi Jambi, mulai dari tahapan sosialisasi sampai pada tahapan penindakan.
“Kami bersama Pemerintah Provinsi Jambi akan mulai melakukan tahapan sosialisasi sampai pada tahapan penindakan dalam rangka menerapkan SE Gubernur Jambi,” kata Rachmad.
Rachmad menerangkan, adapun untuk sasaran dari penindakan yaitu, terkait permasalahan bahan bakar minyak subsidi, afiliasi yang tidak memiliki IUP, IUJP dan IPP, TNKB luar daerah, kendaraan yang tidak memiliki nomor lambung dan yang terakhir adalah mulut tambang yang tidak memiliki jembatan tiang. (adv)
