iklan

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI – Mantan Pjs Kades Desa Sungai Lebuh, Kecamatan Siulak Kerinci diamankan Polres Kerinci terkait kasus korupsi dana desa Rp 659 juta.

Lefra (40) yang juga PNS di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) lingkungan Pemkab Kerinci Provinsi Jambi berhasil ditangkap Tim gabungan Opsnal Tipikor Polres Kerinci di daerah Sumbar Padang.

Dia dijerat dugaan korupsi Dana Desa sebesar Rp 659 juta di Sungai Lebuh, bahkan sempat melarikan diri dari tugasnya selaku PNS dan kabur dari Desa selama 7 bulan lebih.


Pelaku ditangkap tim opsnal Polres Kerinci saat berada di rumah makan di Sumbar, Rabu (18/5/2022). Namun, saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.


Kapolres Kerinci, AKB Agung Wahyu Nugroho, SIk, melalui Kasat Reskrim Edi Mardi menyebutkan bahwa tersangka pelaku dugaan korupsi penyalahgunaan dana Desa Sungai Lebuh, Lefra Okthami (40) di tangkap di rumah makan Mitra Solok (Sumbar).

“Ya, pelaku sudah kita tangkap. Tersangka Kasus dugaan korupsi Dana Desa Sungai Lebuh, Kecamatan Siulak berjumlah RP 659 juta tahun anggaran 2020," ujarnya


Dia ditangkap di Padang Sumbar dalam pelarian selama 7 bulan. Selain sebagai mantan Pjs Desa, Lefra Okthami sekali sebagai pekerja dinas di kantor BKD lingkungan Pemkab Kerinci,”ujar Kasat Edi Mardi.

Saat ini tersangka kasus dugaan korupsi dana Desa Sungai Lebuh yang sudah lama di ributkan masyarakat setempat sudah diamankan di hotel prodeo Mapolres Kerinci.(hdp)


Berita Terkait



add images