iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tim Macan Polsek Jambi Selatan berhasil meringkus pelaku jambret yang telah mencuri Handphone milik Esi Sri Nita (25) warga Jalan Desa Kebon IX RT.26 Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Pelaku tersebut melakukan aksinya dikawasan Jalan Arena Eks MTQ Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi.

Identitas pelaku bernama Dielvin Judigra Pratana (18) warga RT.33 Kelurahan Talangbanjar, Kecamatan Jambitimur, dan MZ (17) warga Jalan Yusuf Nasri RT.22 No 38 Kelurahan Wijayapura, Kota Jambi.

Kapolsek Jambi Selatan AKP Suhendry mengatakan bahwa saat itu korban pada tanggal 03 September 2021 lalu, sedang melintas di Jalan Arena Eks MTQ Taman Rimba.

"Tiba-tiba dua orang pelaku dengan menggunakan sepeda motor langsung memgambil Handphone merk Oppo milik korban yang berada didalam dasbord motor sebelah kanan," katanya, pada Jumat (20/5).

Kemudian jelas Kapolsek, setelah memgambil Handphone milik korban, kedua pelaku langsung melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Jambi Selatan.

"Setelah kita lakukan penyelidikan identitas dan mengetahui keberadaan kedua pelaku, Tim kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Dielvin di Pasar Vila Kenali Mayang tanpa perlawanan pada Kamis (19/5) dini hari," jelasnya.

Selanjutnya, setelah berhasil ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Jambi Selatan, untuk diproses lebih lanjut.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan dari tangan pelaku berupa, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter z warna merah hitam BH 4254 UG, satu unit Handphone Oppo warna hitam," tutupnya.(rhp).


Berita Terkait