JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Perbuatan tak senonoh seorang ayah tiri berinisial EP (37) yang tega melakukan pencabulan terhadap anak tirinya VH (14), terpaksa diringkus Tim Opsnal PPA Polresta Jambi. Itu setelah pelaku diketahui telah melakukan tindakan pencabulan sebanyak 7 kali terhadap anak tirinya di Kota Jambi.
Informasi dihimpun dari Kanit PPA Polresta Jambi, Ipda Chrisvani Saruksuk saat dikonfirmasi membenarkan atas kasus tersebut, mengatakan bahwa, kejadian terjadi di rumah korban di Kecamatan Kotabaru dan terakhir terjadi pada bulan April 2022 lalu.
"Iya benar, pelaku sudah kita amankan, dari pengakuan tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali," katanya, pada Minggu (29/5) sore.
Diterangkan Kanit Vani, terungkapnya aksi bejat pelaku saat dia melihat handpone anaknya. Disana, dia melihat ada pesan dari pelaku mengajak anaknya berbuat tidak senonoh.
"Dari sana korban mengakui semua perbuatan pelaku yang membuat ibu korban melaporkan kasus ini," terangnya.
Pada akhirnya, pelaku berhasil ditangkap pada Senin, 23 Mei 2022 lalu dengan tanpa perlawanan.
"Pelaku kita sangkakan dengan pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup Vani. (rhp).
