JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tim Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi memastikan bahwa kondisi kejiwaan EP (37) tersangka pencabulan terhadap anak tirinya sendiri dalam kondisi normal, diancam dengan 15 tahun penjara.
Informasi dihimpun dari Kanit PPA Polresta Jambi, Ipda Chrisvani Saruksuk saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan pengecekan kesehatan yang bersangkutan, pihaknya memastikan yang bersangkukan dalam keadaan sehat dan normal.
"Iy benar, kondisi kejiwaan tersangka normal, kasusnya akan terus berlanjut. Hingga saat ini yang bersangkutan masih dilakukan penahaanan di sel Polresta Jambi," katanya, pada Senin (30/5).
Disebutkan Kanit Vani, untyk tersangka sendiri disangkakan dengan pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
"Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," sebutnya
Sebelumnya, Kasus pencabulan terhadap anak tiri kembali terjadi di Kota Jambi. Kali ini, seorang pria berinisial EP (37) terpaksa diamankan Tim Opsnal PPA Polresta Jambi setelah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
Kanit PPA Polresta Jambi, Ipda Chrisvani Saruksuk mengatakan bahwa kejadian terjadi di rumah korban di Kecamatan Kotabaru dan terakhir terjadi pada bulan April 2022 lalu.
"Benar, pelaku sudah kita amankan, dari pengakuan tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali," kata Ipda Vani, Minggu 29 Mei 2022.
Kata Vani, terungkapnya aksi bejat pelaku saat dia melihat handpone anaknya. Disana, dia melihat ada pesan dari pelaku mengajak anaknya berbuat tidak senonoh.
"Dari sana korban mengakui semua perbuatan pelaku yang membuat ibu korban melaporkan kasus ini," jelasnya.
Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap pada Senin, 23 Mei 2022 lalu dengan tanpa perlawanan. (rhp).
