iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Dalam rangka melaksanakan operasi gempur rokok ilegal yang dimulai pada 18 Mei 2022 lalu kepada para pengusaha tampat penjual eceran hasil tembakau berupa rokok yang terdapat di wilayah Jambi, Bea Cukai Jambi sita ratusan batang rokok ilegal.

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi, Enny Efriani mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dalam operasi ini.

"Dari pelaksanaan operasi gempur tersebut, Tim Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau ilegal sebanyak 195.200 batang. Dari hasil penindakan tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp121.063.600 dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp97.600.000," katanya, pada Kamis (2/6).

Ditambahkan Kasi Enny, operasi gempur dilakukan dengan cara mengunjungi toko-toko yang memperjualbelikan barang kena cukai ilegal berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun.

"Selain itu, tim bea cukai jambi turut memberikan edukasi dan pemahaman kepada para pemilik toko terkait jenis rokok ilegal serta larangan jual beli rokok ilegal," tambahnya.

Tim bea cukai juga meletakkan stiker gempur rokok ilegal kepada tempat yang dikunjungi sebagai satu bentuk himbauan kepada para pedagang agar tidak lagi menjual rokok ilegal. (rhp).


Berita Terkait



add images