JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pasca libur Hari Lahir Pancasila, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi pindahkan 20 tahanan perkara pidana umum dengan status A3 atas penetapan hakim dilimpahkan dari rumah tahanan Polresta Jambi ke Lapas Kelas IIA Jambi, pada Kamis (2/6).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany mengatakan bahwa pemindahan tersebut dilaksanakan sesuai SOP, dimana para tahanan itu di cek kesehatan umum dan tes antigen guna mencegah penyebaran virus Covid-19 dilingkungan rutan.
"Selain alasan kebersihan dan kesehatan, pemindahan ini bertujuan agar para tahanan dapat segera mengikuti persidangan dengan fasilitas online yang lebih memadai," katanya.
Kemudian disampaikan Lexy, hasil rapid test antigen semua tahanan hasilnya negatif sehingga bisa dipindahkan ke Lapas Jambi.
"Dalam pemindahan tahanan itu terdapat nama DPO Kejati Jambi yang tertangkap di Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara yakni Zuliadi Sipayung, buronan yang terlibat kasus pengangkutan minyak solar ilegal sebanyak 1.250 liter dari Simpang Bajubang, Kabupaten Muarojambi yang saat ini sedang menjalani proses sidang," sampainya.
Selain itu terang Lexy, terdapat 19 nama terdakwa lain yakni dalam kasus narkotika Prifaidilla Sandi, Basri, Miswan Festiana Mulyadi, Irwansyah, kemudian kasus pengelapan yakni Avif Rianto, Jono Lumban Tobing, Sumardin.
"Kasus pencurian Ariyadi bin Zainur, Desmantoro, Miswan, Andika, Holi Kurnadi,Rahman alias Kakak, Sakroni, Panji Aprianto. Kasus Penganiayaan Rudianto alias Rudi. Dan kasus senjata tajam Febian Riantoro. Kemudian, Kasus Laka lantas Jupri alias Enjup," terangnya.
Lebih lanjut Lexy, jika dua Kejaksaan Negeri telah laksanakan pemindahan tahanan perkara pidana umum yakni Kejari Jambi sebanyak 20 tahanan dan Kejari Merangin 14 tahanan.
"Hari ini pengawal tahanan pada Kejari Jambi telah memindahkan tahanan sebanyak 20 orang ke Lapas Kelas IIA Jambi dan Kejari Merangin memindahkan 14 tahanan ke Lapas Kelas II B Bangko," tutupnya.(rhp).
