iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sebanyak 2 orang Personel Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi terpaksa Dipecat Tidak Dengan Hormat (PTDH), pada Kamis (2/6). Itu setelah keduanya terbukti melanggar kode etik dan in absensia selama bertugas di Mapolresta Jambi.

Bertempat di Aula Ratu Resident Polresta Jambi, upacara dimulai sekira pukul 08.00 Wib, dipimpin langsung oleh Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, turut hadir Waka Polresta Jambi AKBP Ruly Andi Yunianto, para Kabag, Kasat, Kasi, Perwira Staf, serta seluruh Personel Polresta Jambi dan perwakilan Siswa Latja SPN Polda Jambi.

Adapun dua orang personel Polresta Jambi yang dipecat tersebut bernama Brigpol Brian Khadfi dan Brigpol Dodi A.Md.

Kaporesta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi dalam uoacata membacakan petikan keputusan Kapolda Jambi, serta pemberian tanda silang pada foto personel yang di PTDH oleh inspektur upacara.

"Kedua personel tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik dan sesuai keputusan Kapolda maka kedua personel tersebut di PDTH," katanya, pada Jumat (3/6).

Selain itu, kedua personel ini dilakukan juga prosesi upacara pendamping menghadapkan personel yang di PTDH kepada inspektur upacara in absensia.(rhp).


Berita Terkait



add images