JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tim Macan Reskrim Polresta Jambi membackup Polres Cirebon dalam kasus tindak pidana kekerasan terhadap sesorang yang dilakukan secara bersama-sama (pembacokan) yang menyebabkan korban tewas, 2 orang pelaku berhasil dicokok di Stopel Gudang batu bara Desa Niaso, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, pada Selasa (8/6) kemarin.
Adapun identitas kedua pelaku yang diamankan bernama Ibnu Fajar (20) dan Rendi Krisdiyanto (18), keduanya merupakan pria, swasta, warga Blok II dan III 001, 003 atau 005 Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.
Sementara itu, korban bernama Aditio (21), pria, seorang pekerja bengkel, merupakan warga Blok Sabtu RT/RW 05/03 Desa Suranenggala, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.
Awalnya, pada Minggu 22 Mei 2022 sekira pukul 00.40 Wib di Jl. Raya Gunung Jati - Mertasinga Desa Mertasinga, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, korban bersama saksi bernama Nayo mengendarai sepeda motor mengarah Pasar Celancang.
Setiba di tempat kejadian, tepatnya di depan cucian motor Bikers Kommunity datang dari arah belakang korban sebanyak 4 orang pelaku dengan mengendarai 2 sepeda motor.
Dari belakang korban, pelaku Ibnu langsung membacok korban sebanyak 1 kali, lalu pelaku juga Adit membacok kepala korban sebanyak 1 kali, setelah pembacokan itu, pelaku lalu melarikan diri.
Akibat pembacokan itu, korban mengalami luka sobek dan retak pada bagian kepala sehingga menyebabkan korban meninggal dunia (tewas).
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito M Macan mengatakan bahwa, Tim Khusus Polres Cirebon Kota bersama dengan Tim Macan Jambi Polresta Jambi melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para terduga pelaku.
"Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2022 sekitar pukuk 17.30 WIB, bertempat di Stopel Gudang batu bara Desa Niaso, Muaro Jambi, tim berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku atas nama Fajar dan Rendi. Sementara 2 orang pelaku lainnya masih DPO," katanya, pada Rabu (8/6).
Dari introgasi awal ungkap Kasat Afrito, keterangan pelaku Fajar menjelaskan bahwa benar pelaku yang telah menganiaya Korban dengan menggunakan golok dengan cara membacok kepala bagian belakang korban sebanyak 1 kali.
"Pada saat kejadian saya dibonceng Rendi yang mengendarai sepeda motor itu," ungkap Kasat menirukan suara pelaku Fajar kepada jambiupdate.co
Kemudian dari pengakuan pelaku Rendi terang Afriro, pada saat akan menganiaya korban dirinya diarahkan oleh pelaku Fajar untuk mengendarai pelan pelan dan ketika akan melintasi korban.
"Saya disuruh Fajar untuk pelan-pelan saat pembacokan itu, setelah korban dibacok saya disuruh ngebut dan melarikan diri," terangnya.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku sebut Kasat, berupa 1 buah HP Samsung J2 prime, dan 1 buah HP Samsung A01.
"Atas kejadian ini, kedua pelaku dijerat Pasal 170 dan atau 340 KUHPidana tentang perkara tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama," tutupnya. (rhp).
