JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tim Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi berhasil meringkus seorang anak di bawah umur, laki-laki berusia 16 tahun di Hotel Bintang Timur, Kota Jambi, pada Rabu (8/6) kemarin. Itu setelah dirinya diduga menjadi mucikari jaringan kasus prostitusi online.
Informasi dihimpun dari Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan bahwa, remaja tersebut ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam jaringan prostitusi online.
"Untuk kasus yang di Hotel Bintang Timur ini, kita duga terjadi tindak pidana Perlindungan Terhadap Anak," katanya, saat dikonfirmasi jambiupdate.co pada Jumat (10/6).
BACA JUGA : Buntut Penangkapan Mucikari, Pihak Hotel Victory Akan Diperiksa Polisi
Kemudian ungkap Kristian, pihaknya menemukan adanya indikasi bahwa pelaku ini melakukan perekrutan dan menjual korbannya.
"Indikasinya ada mengarah kesana, saat ini sedang kita kumpulkan bukti dan pemeriksaan pelaku," ungkapnya.
Untuk kasus yang ini sebut Kristian, antara pelaku dan korban masih berusia di bawah umur.
"Mereka di bawah umur semua, korbannya ada dua orang usia 16 dan 14 tahun, saat ini kasusnya masih kita kembangkan," sebutnya.
Untuk modus yang digunakan pelaku untuk menjerat para korbannya, pelaku menjadikan perempuan tersebut sebagai pacar hingga bujuk rayu.
