Selanjutnya ungkap Kanit Yudha, Tim dari Polsek Kepenuhan bersama-sama dengan Tim Macan Reskrim Polresta Jambi bergerak mendatangi kediaman diduga pelaku yang berada di kediamannya di Lorong Hidayah, Alam Barajo, Kota Jambi, dan kemudian setelah memastikan terhadap pelaku benar berada di lokasi tersebut, selanjutnya tim langsung mengamankan pelaku.
"Dari interview awal, yang diduga pelaku tersebut benar mengaku telah melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan, penipuan dan penggelapan," ungkapnya.
Dimana terang Yudha, pelaku mendapatkan uang sebesar Rp. 13 juta lebih dari hasil penukaran SPB tersebut, dan pelaku juga memberikan uang sebesar Rp. 2,5 juta kepada rekannya bernama Adi Sobek yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini terlebih dulu telah diamankan.
"Terhadap sisa uang senilai Rp. 11 juta lebih, telah digunakan pelaku untuk kebutuhannya sehari-hari. Selain mengamankan pelaku, kita juga menyita barang bukti berupa buku jurnal security, rekaman CCTV, dan SPB milik AMS," tutupnya.(rhp).
