iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tindakan tegas yang akan dilakukan Ditreskrimsus Polda Jambi jika masih menemukan aksi kucing-kucingan mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk truk batu bara, pengelola SPBU akan diperiksa dan izin bakal dicabut.

Informasi dihimpun dari Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory saat dikonfirmasi jambiupdate.co, mengaku akan menindak tegas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melayani truk batu bara mengisi BBM Subsidi.

"Selalau kami sampaikan ke pada pemilik SPBU, ikuti aturan, layani yang berhak untuk menggunakan BBM Subsidi. Sekali lagi, kalau kami temukan pasti akan kami lakukan tindakan tegas. Silahkan layani masyarakat yang memang berhak gunakan BBM subsidi ini, bukan kendaraan-kendaraan industri atau truk batu bara," katanya.

Kombes Tory juga menerangkan, meski para pemilik atau pengusaha SPBU kerap melakukan aksi kucing-kucingan, pihaknya tidak berhenti memantau dan melakukan patroli rutin untuk mencegah truk yang menggunakan BBM subsidi.

Jika tertangkap tangan dan terbukti melakukan pelanggaran tersebut, kita akan langsung melakukan pemeriksaan dan memproses pengelola SPBU, untuk kemudian dilaporkan ke pihak Pertamina. Bisa saja ada pencabutan izin," terangnya.

"Sejauh ini, sebanyak 26 truk batu bara telah ditindak dan dilaporkan ke Ditjen Minerba. Truk tersebut dilaporkan karena tertangkap mengisi BBM Subsidi," ujar Tory.

Sejak awal, Ditreskrimsus Polda Jambi dan Ditlantas Polda Jambi selalu genjar melakukan razia dan patroli untuk menindak truk batu bara yang masih membandel melanggar aturan, sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Nomor 4.E/MB.01DJB.S/2022, tanggal 9 April 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan mineral dan batu bara.

"Tidak lupa, surat edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 30 April 2022 tentang penataan dan pengaturan lalu lintas angkutan batu bara di Provinsi Jambi," sebutnya.

Selain itu, Dirinya juga langsung turun tangan ke lokasi tambang yang ada di Koto Boyo Kabupaten Batanghari, Kamis (16/6/22).

Kedatangan Dirreskrimsus Polda Jambi beserta Tim, karena lokasi tersebut telah ditutup oleh Dirjen Pertambangan aktivitas selama 60 hari kedepannya karena tidak mematuhi Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 4E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 9 April 2022 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Untuk Kegiatan Pengangkutan Mineral dan Batubara dan Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 30 April 2022 Tentang Penataan danPengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara.

"Masih kita temukan kendaraan angkutan batubara yang antrian untuk mengangkut batubara, walaupun sudah ditutup aktivitasnya sementara karena telah melanggar ketentuan," ujarnya.

Dirreskrimsus juga menghentikan dengan memberi pemahaman kepada para sopir bahwa selama operasional tambang ini dihentikan, tidak boleh ada kegiatan pertambangan, kemudian kita langsung menyuruh seluruh mobil angkutan batubara yang antri untuk meninggalkan lokasi tambang.

"Saya minta para pengusaha tambang agar patuhi Surat Edaran Dirjen Minerba nomor 4 dan nomor 6 tahun 2022 terkait masalah penggunaan waktu jam operasional," tegasnya.

Dirinya juga menegaskan lagi, untuk angkutan batu bara wajib memiliki badan hukum dan melakukan kontrak serta memiliki IUP dan tidak boleh lagi sistem Delivery Order (DO) harus ada kontrak resmi.

"Yang paling terpenting adalah angkutan batubara tidak dibolehkan menggunakan BBM subsidi, ucapnya.

Lebih lanjut Tory, juga menegaskan apabila masih melanggar dan tidak patuh pasa Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 4 dan nomor 6 ini, kami akan melakukan penindakan serta akan kita laporkan ke Kementerian ESDM untuk diberikan sanksi tegas yang tidak mematuhi Surat Edaran Dirjen Minerba.

"Kita akan terus mengecek tambang yang sudah dihentikan sementara aktivitasnya oleh Dirjen Minerba, jika masih kita temukan ada aktivitas akan kita bubarkan," tutupnya.(rhp).


Berita Terkait



add images