JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Sudin alias Koko, Divonis 5 Tahun Penjara, dengan denda Rp. 250 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, pada Jumat (17/6) sore.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Syafrizal, didampingi 2 Hakim Anggota, dan dihadiri langsung oleh Terdakwa secara panggilan video, Kuasa Hukum Terdakwa, Ahmad, beserta disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi, Wilda.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyebutkan bahwa, terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah memanfaatkan korban, melanggar Pasal 12 jo Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Maka dengan itu, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 5 tahun penjara, dengan denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan," Kata Hakim Ketua Syafrizal.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dibebankan uang ganti rugi terhadap 3 orang korban masing-masing senilai Rp. 4,5 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.
Terhadap keputusan itu, Terdakwa beserta Kuasa Hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum berfikir-fikir untuk tahap selanjutnya, apakah diterima atau tidak, akan disampaikan pada sidang selanjutnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Sudin alias Koko, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dengan pidana penjara selama 10 tahun, dengan denda Rp. 500 juta, subsider 6 kurungan, pada Senin (13/6) lalu.
Terdakwa juga dibebankan uang ganti rugi terhadap korban senilai Rp. 4,5 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan selama 6 bulan.(rhp).
