Denda Rp 50 Juta Merokok di Sembarangan Tempat, Berlaku 20 Juni 2022
Dibaca: 9639 kali
Sabtu, 18 Juni 2022 - 11:23:23 WIB
Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Surabaya sudah diputuskan di mana denda Rp 50 juta merokok di sembarangan tempat. (harian.disway.id)