iklan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Surabaya sudah diputuskan di mana denda Rp 50 juta merokok di sembarangan tempat.
Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Surabaya sudah diputuskan di mana denda Rp 50 juta merokok di sembarangan tempat. (harian.disway.id)

Berita Terkait



add images