iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-5 pentolan geng motor berhasil diamankan Tim Gabungan Resmob Polda Jambi, Tim Macan Polresta Jambi bersama Tim Macan Polsek Jajaran.

Mereka berakis di berbagai TKP berbeda di Kota Jambi. Antara lain, Terminal Rawasari Pasar, Jalan Yunus Sanis Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung dan Taman Jaksa, Telanaipura, Kota Jambi.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Afriro M Macan mengatakan, bahwa, kronologis kejadian TKP 1, pada hari minggu tanggal 19 Juni 2022 sekira pukul 04.00 WIB. Unit Macan Jambi, Macan Pasar dan Resmob Polda Jambi melaksanakan giat patroli rutin dan menemukan sekelompok rombongan pemuda bermotor yang membawa sajam.

"Selanjutnya dilakukan pengejaran hingga di terminal Rawasari Kecamatan Pasar Jambi berhasil mengamankan 2 orang pemuda dan 1 unit motor Jufiter Z warna merah serta 1 buah sajam jenis celurit yang sempat disembunyikan oleh pelaku Ilham dan kemudian kedua pemuda tersebut di bawa ke Mapolresta Jambi guna penyelidikan lebih lanjut," katanya, saat pers rilis di Mapolresta Jambi
Kemudian, sampai Kasat Afrito, di TKP 2 adapun kronologisnya, pada hari Jumat tanggal 10 juni 2022 diketahui sekira pukul 02.30 WIB, awalnya korban hendak keluar dari Dinasty Hotel Green untuk membeli rokok.

"Kemudian setelah keluar dari hotel korban di tegur oleh sekelompok orang yang berjumlah 7 orang yang mana salah satu dari kelompok tersebut meminta rokok dan kemudian korban menjawab tidak ada," sampainya.

Mendengar jawaban tersebut, korban langsung dipukul salah seorang pelaku, melihat pelaku memukul korban pelaku lainnya ikut memukul korban dan salah seorang pelaku ada mengambil besi kemudian memukul korban menggunakan besi terasebut. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek bagian kepala dan bahu hingga mengeluarkan darah.

"Setalah dilakukan pemeriksaan terhadap korban serta bukti petunjuk, Tim Macan Polsek Jelutung yang mendapatkan info keberadaan tersangka. Setelah itu pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekira pukul 01.00 WIB langsung melakukan pengejaran dan penangkapan, dan tersangka berhasil ditangkap kemudian tersangka dibawa ke Polsek Jelutung untuk dilakukan proses pengembangan," sambungnya.

Sedangkan kronologis TKP 3 ungkap Kasat Afrito, pada hari Minggu (19/6), awalnya tersangka yang diamankan bertugas sebagai penjaga malam ini di sekitaran Taman Jaksa, pada saat itu tersangka menegur keponakannya yang sedang berkumpul di Kawasan TKP bersama teman-temannya kelompok motor terjadilah cekcok mulut maka terjadilah penusukan yang dilakukan oleh tersangka, setelah melakukan penusukan tersangka langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Jelutung.

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari semua kasus tersebut berupa, 1 unit Motor Jufiter warna merah BH 3157 MZ, 1 buah Sajam jenis Celurit, 1 buah besi gepeng dengan panjang sekira 80 cm, 1 buah rek CCTV, 1 unit sepeda motor, dan 1 buah obeng ukuran 25 cm," ungkapnya.

Atas kejadian ini, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana. (rhp)


Berita Terkait



add images