iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Menanggapi perihal kasus pemalsuan gelar dokter hingga menikah sesama jenis, Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Jambi pastikan tidak ada data pria mengaku dokter spesialis bedah saraf bernama Erayani alias Ahnaf Arrafif.

Informasi dihimpun dari Ketua IDI Jambi, dr. Deri Mulyadi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, hasil dari penyelidikan data dari para dokter spesialis, nama pelaku tidak terdaftar dan penipuan tersebut sudah murni masuk ke dalam pidana.

"Perempuan yang mengaku pria hingga sampai menikah dengan sejenis sudah masuk pidana," katanya, Senin (20/6).

Kemudian diterangkan Deri, terkait pengakuan korban NA (28) yang dinikahi pelaku Erayani itu bukan urusan IDI, walaupun setelah terbongkar oleh pihak keluarga dan meski pelaku sudah mengobati ayah korban dan korban NA.

"Silahkan ke ranah hukum lagi dan kita serahkan ke pihak kepolisian yang memproses hukumnya," terangnya.

Selain itu, sampai dr. Deri, terkait heboh nikah sejenis di Jambi, dirinya menghinbau ke masyarakat, jangan mau ditipu oleh oknum tidak bertanggung jawab demi mendapat keuntungan, baik itu mengaku dokter, polisi dan lain sebagainya.

"Untuk seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati, apalagi ada modus yang mengaku dokter dan kalau bisa cek dulu kepastian identitasnya," sampainya.

Lebih lanjut Deri, dirinya mengaku, kasus yang serupa ini pernah terjadi, perempuan menyamar pria lalu menikah sejenis di Kota Jambi, sebelumnya di Kabupaten Kerinci, Jambi juga pernah terjadi mengaku dokter umum yakni memalsukan ijazah orang lain.

"Pihak IDI sendiri tidak heboh terkait adanya pria mengaku dokter spesialis bedah syaraf dan kasus tersebut murni pidana," ujarnya.

Untuk diketahui sebelumnya, korban NA tidak menyangka suaminya seorang perempuan yang sebelumnya mengaku laki-laki dan diketahui korban kenal dengan pelaku pada bulan mei 2021 melalui aplikasi tantan.

Kemudian, korban NA juga dibohongi setelah pelaku mengaku seorang dokter spesialis bedah syaraf, pengusaha batubara serta lulusan New York, Amerika Serikat dan ahirnya pelaku langsung ditangkap oleh Tim Kepolisian Resort Kota Jambi di Lahat, Sumatera Selatan atas laporan dari keluarga korban tanggal 13 April 2022 lalu

Pelaku Erayani alias Ahnaf juga telah menjalani tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (14/6) lalu, dan kasus ini akan terus dibongkar oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi serta Majelis Hakim pada agenda sidang selanjutnya.(rhp).


Berita Terkait



add images