iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman)

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Tahapan pemilu tahun 2024 telah dimulai sejak 14 Juni 2022 kemarin. Namun, KPU Kabupaten Tanjabtim, masih mengalami kendala terkait dengan pemutakhiran data.

Plt. Ketua KPU Kabupaten Tanjabtim, Abd. Haris mengatakan, pemutakhiran data pemilih, pihaknya melakukan penyaringan tiap satu bulan sekali dan dievaluasi secara triwulan dengan rapat pleno. Itu dikarenakan data pemilih akan selalu berubah dengan berbagai alasan.

"Ada beberapa hal yang menyebabkan data selalu berubah, seperti meninggal dunia, pemilih yang baru berusia 17 tahun, hingga pengecualian bagi TNI/Polri," katanya.

Diakuinya, SDM juga menjadi salah satu persoalan karena jumlahnya yang minim. Karena badan Adhoc yang dibentuk pada Pilkada 2020 lalu telah dibubarkan. Sehingga dalam melakukan pengecekan daftar pemilih berkelanjutan by name by adress pun terbatas.

"Yang jelas kita keterbatasan anggota untuk mengecek ke lapangan. Karena petugas adhoc pada Pilkada tahun 2020 sudah dibubarkan," jelasnya.

Dia menerangkan, akurasi pemutakhiran data pemilih sangat krusial karena sangat menentukan tingkat partisipasi politik yang selama ini dianggap menjadi ranah inti dari demokrasi. Kualitas daftar pemilih yang ditetapkan akan menjadi perhatian bagi penyelenggara pemilu yang berintegritas, imparsial dan akuntabel.

"Salah satu permasalahan utama yang seringkali muncul dalam setiap penyelenggaraan Pemilu adalah penyusunan daftar pemilih yang masih terkendala akurasi, komprehensif dan pemutakhiran data di lapangan," gumamnya.

Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan berarti daftar pemilih tersebut diperbarui terus-menerus sebelum dan sesudah pemilu. Namun permasalahan nyata yang dihadapi dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan adalah terputusnya koordinasi dengan Disukcapil dalam penyediaan data kependudukan.

"Kendalanya pasti ada. Yang jelas saat kita mendata pemilih meninggal. Masih banyak masyarakat kita di luar sana yang anggota keluarganya meninggal, tapi tidak dilaporkan ke Disdukcapil atau membuat akta Kematian," lanjutnya.


Berita Terkait



add images