iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Operasi Patuh Siginjai tahun 2022 berlangsung selama dua pekan, dimulai tanggal 13 sampai 26 Juni 2022 lalu.

Selama itu pula, Satlantas Polresta Jambi mencatat terdapat sebanyak 71 pelanggaran yang ditindak.

Di antaranya 43 unit kendaraan angkutan batu bara diberikan sanksi tilang di tempat, dan 28 tindakan tilang elektronik (E-Tilang).

28 pelanggaran E-Tilang di antaranya yakni 10 pelanggar kendaraan umum, mobil pickup 2 pelanggar, dan minibus 16 pelanggaran.

"Jadi total keseluruhan ada sebanyak 71 pelanggaran yang kita tindak," ujar Kompol Aulia Rahmad, Kasat Lantas Polresta Jambi. Selasa (28/6).

Selain itu juga, tercatat ada dua unit kendaraan bermotor yang mengalami lakalantas selama Operasi Patuh Siginjai 2022.

"Pengendara hanya mengalami luka ringan. Akibat laka, kerugian material ditafsirkan Rp. 600 ribu," jelasnya. (Rio)


Berita Terkait



add images