iklan

Kemudian dalam hal pemberhentian dari JPT Pratama dan Jabatan Administrasi beberapa
pejabat di atas diduga adanya pelanggaran disiplin, maka dilakukan tahapan
pemanggilan, pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Selain itu pada masa yang akan datang untuk memperhatikan prosedur pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan administrator, analisis
kebutuhan jabatan fungsional dalam rangka penempatan pejabat fungsional dan
memperhatikan pola karier pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota
Sungai Penuh.

"Kami mengharapkan agar dapat
segera dilaksanakan dalam waktu paling lama 14 (empat belas hari) setelah surat ini
diterima dan dilaporkan pelaksanaan tindakIanjutnya kepada KASN pada
kesempatan pertama," tegas Wakil ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto.

Sementara itu kepala BKPSDM Sungai Penuh Nina Pastian dikonfirmasi belum ada tanggapan terkait penjelasan dari BKPSDM. Begitupub dikirimkan pesan lewat Whatsapp tak ada balasan. (Hdp)


Berita Terkait



add images