JAMBIUPDATE.CO, KERINCI- Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengungkap kasus Tindak pidana narkotika jenis sabu 17 Juli 2022 sekira pukul 22.00 Wib.
Tersangka yang diamankan adalah Wiliam (29) warga Lingkungan Renah Surian, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.
Kasat Narkoba Polres Kerinci Iptu Masrizal mengungkapkan Minggu tanggal 17 Juli 2022 sekira pukul 22.00 Wib, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci Ipda Yandra Kusuma, S.E, telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki nama WILLYAM .
Penangkapan terhadap tersangka berawal dengan ditangkapnya 1 (satu) orang laki-laki nama AROMI, yang bertempat di Jembatan Kerinduan Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh,
"Dari penangkapan AROMI ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis Shabu, berdasarkan keterangan AROMI, narkotika jenis Shabu tersebut diperoleh dari WILLYAM, " jelas Kasat
Berdasarkan keterangan tersebut petugas melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap WILLYAM, yang berlokasi di Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh,
Pada saat penangkapan terhadap WILLYAM petugas menemukan dan menyita barang berupa 1 (satu) klip plastik warna bening berisi narkotika golongan I jenis Shabu yang diakui oleh WILLYAM sebagai miliknya,
Kemudian pada saat diinterogasi bahwa WILLYAM mengakui bahwa dirinya masih ada menyimpan narkotika jenis shabu di rumah yang ditempatinya yang berlokasi di Desa Sumur Anyir, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan rumah yang ditempati oleh WILLYAM ditemukan barang berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu miliknya, tegas KBO.
Adapun barang bukti yang diamankan.
a. 1 (satu) klip plastik warna bening berisi narkotika golongan I jenis Shabu.*berat bruto 0,68gram
b. 1 (satu) klip plastik warna bening ukuran sedang berisi narkotika golongan I jenis Shabu. berat bruto 5,16gram
c. 1 (satu) unit Ponsel merk VIVO warna Putih dengan nomor SIM 1 : 0813 6778 1514, SIM 2 : 0878 9877 0607.
d. 1 (satu) unit motor SUZUKI SATRIA F150 warna Hitam tanpa Nopol.
e. 3 (tiga) bungkus plastik yang berisikan klip plastik.
f. 1 (satu) buah alat hisap shabu / bong.
g. 1 (satu) buah botol kaca merk YOU.C 1000.
h. 1 (satu) lembar amplop warna cokelat.
i. 1 (satu) tas warna Hijau kombinasi Cokelat.
j. Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar
Selanjutnya terhadap pelaku dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. (Hdp)
