iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4,1 kilogram dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Jambi.

Barang bukti tersebut dimusnahkan di Ruang Bag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Jambi pada Rabu (27/7) lalu.

Wadir Narkoba Polda Jambi, AKBP Zulkarnain Harahap mengatakan barang haram ini dimusnahkan dengan cara dicampurkan ke air deterjen hingga larut.

"Karena ada kewajiban melakukan pemusnahan, maka kita lakukan pemusnahan barang bukti," katanya, Jumat (29/7).

Sabu ini didapatkan dari tujuh orang tersangka, yakni P, ADS, N, MDI, EC, MA, dan RAS.

Barang haram tersebut merupakan hasil penyitaan dari enam perkara sejak Maret - Juli 2022.

"Apabila 1 gram dapat digunakan untuk 5 orang, maka jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak 20.923 jiwa dari pengungkapan Ditresnarkoba Polda Jambi," tuturnya.

Tujuh orang tersangka ini disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (rio)


Berita Terkait



add images