iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Ikram (27) seorang pelaku residivis penggelapan sepeda motor dihadiahi timah panas oleh Tim Macan Polsek Jambi Selatan.

Pelaku diberikan timah panas lantaran melawan saat hendak diamankan oleh petugas beberapa waktu lalu.

Kapolsek Jambi Selatan, AKP Suhendry mengatakan saat melakukan aksi tersebut pelaku mengaku menjadi seorang anggota TNI saat bertemu dengan korbannya.

"Korban dan pelaku sepakat bertemu karena korban ingin menjual handphonenya melalui media sosial Facebook," ujarnya, Jumat (29/7).

Setelah bertemu dengan korbannya, pelaku meminjam sepeda motor serta handphone milik korban kemudian kabur.

"Pelaku mengaku melakukan penipuan atau penggelapan di 20 TKP berbeda," kata AKP Suhendry.

20 TKP tersebut yakni 10 TKP di wilayah hukum Polsek Jambi Selatan, 2 TKP di wilayah hukum Polsek Kota Baru, 3 TKP di wilayah hukum Polsek Kumpeh Ulu dan 5 TKP di wilayah hukum Polsek Sekernan.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan hukuman penjara diatas 4 tahun. (rio)


Berita Terkait



add images