JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memutuskan melakukan penahanan kepada 4 tersangka kasus dugaan penyelewengan dana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keputusan ini diambil karena penyidik mengkhawatirkan para tersangka menghilangkan barang bukti.
“Penyidik memutuskan melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut. Karena penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan, karena terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Jumat (29/7) malam.
Namun, saat disinggung mengenai dokumen yang berusaha dipindahkan, Whisnu masih enggan menjelaskan. “Cukup banyak, nanti minggu depan akan saya sampaikan secara lengkapnya lah,” ucapnya.
Whisnu mengatakan, pernyataan resmi dari Polri akan disampaikan pekan depan kepada publik. Termasuk pemblokiran dana yayasan hingga barang bukti yang ditemukan penyidik dalam perkara ini. “Artinya keputusan ini sudah sesuai dengan persangkaan yang disangkakan kepada tersangka tersebut,” ungkap dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Penetapan ini diputuskan usai dilakukan gelar perkara. “Yang telah disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan tersangka,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7).
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni pendiri ACT, Ahyudin; Presiden ACT, Ibnu Khajar; Hariyana Hermain selalu Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy; dan Novariadi Imam Akbari, selaku sekretaris ACT periode 2009 – 2019 dan saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina ACT. “Inisial A selaku Ketua Pembina, IK ini juga pada saat itu sebagai pengurus yayasan, selanjutnya H sebagai anggota pembina dan NIA selaku anggota pembina,” jelas Helfi. (jpc)
Sumber: www.fajar.co.id