iklan

JAMBIUPDATE.CO, BANYUASIN - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kertapati, M Riva’in akhirnya buka suara soal kasus yang melibatkan perempuan berinisial NY dengan Bupati Banyuasin Askolani.

Menurut Riva'in, buku nikah yang dijadikan bukti pernikahan NY dengan Askolani telah dicabut.

Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, pada September 2021.

“Benar sudah dicabut. Selaku pihak yang berwenang dan sebelumnya menerbitkan buku nikah, kami diperintah dengan putusan hakim PTUN Palembang agar mencabut itu,” ungkap Riva’in, Senin (1/8).

Dia menjelaskan amar putusan hakim PTUN Palembang yang pihaknya terima merupakan ending dari gugatan yang dilayangkan Askolani perihal pembatalan buku nikah.

“Adapun yang menjadi alasan Pak AS (Askolani, red) selaku penggugat mengajukan permohonan pembatalan karena buku nikah itu dibuat tanpa persetujuan dirinya,” beber Riva'in.

Namun, setelah menerima putusan pengadilan pihaknya kesulitan menemukan alamat NY selaku tergugat. Oleh karena itu, kami belum bisa melaksanakan putusan tersebut.

Baru sekitar tiga minggu lalu, seseorang yang mengaku sebagai pengacara NY menghubungi dirinya. Menanyakan perihal keabsahan buku nikah NY dan Askolani.


Berita Terkait